Polresta Periksa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan MTsN 3 Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
[Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyedik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 3 Banda Aceh tahun anggaran 2020 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 312.000.000.
"Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanmenag) Aceh, Iqbal. Dalam surat itu disebutkan, Kakamenag dapat menghadiri Mulizar, selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Aceh," jelas Kepala Unit II Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Bagus Pribadi.
Panggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/241/XI/Res.3.3/2021/Sat Reskrim, Mulizar dipanggil untuk diperiksa pada Jum'at, 5 November 2021.
Seperti yang dilansir dari RMOLAceh, Saat ini kasus tersebut masih dalam klarifikasi, untuk materinya belum bisa disampaikan lebih lanjut.
"Tim penyidik sedang mengumpulkan barang bukti. Seperti, pengumpulan bahan keterangan, dokumen dan pengecekan di lapangan," katanya.
Surat panggilan yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi NRP 87021327, Kasat Reskrim AKP, Muhammad Ryan Citra Yudha, tercantum nilai kontrak penyelewengan anggaran senilai Rp 312 juta.
"Apabila dalam klarifikasi itu ada penemuan baru, tim penyidik akan menindaklanjuti ke tahap selanjutnya," tutupnya.