kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polsek Juli Amankan Kayu Gelondongan Tanpa Pemilik

Polsek Juli Amankan Kayu Gelondongan Tanpa Pemilik

Selasa, 17 September 2019 23:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Anggota Polsek Juli saat melakukan Patroli pada Rabu (11/9/2019) di pinggir sungai Gampong Simpang Jaya Kecamatan Juli berhasil mengamankan tujuh batang kayu bulat atau kayu gelondongan.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui melalui Kapolsek Juli, Ipda Syafaruddin SH kepada wartawan, Selasa (17/9/2019) di Mapolsek Juli  menjelaskan, kayu golondongan itu ditemukan saat melakukan patroli.

"Saat sedang patroli rutin, personel sempat melihat tumpukan kayu golondongan di pinggir sungai, dan anggota sempat menanyakan kepada sejumlah warga, siapa pemilik kayu tersebut, namun warga tidak mengetahui sama sekali pemiliknya," katanya.

Usai patroli, personel Polsek Juli kembali ke Mapolsek dan melaporkan tentang temuan tumpukan kayu tersebut.

"Setelah mendapat laporan adanya tumpukan, saya bersama anggota bergerak lagi ke lokasi guna memastikan serta mengamankan kayu gelondongan itu ke Mapolsek," terangnya.

Ia menambahkan, seluruh kayu itu akhirnya diangkut dan dibawa pulang ke Mapolsek sebagai barang bukti, serta mencari siapa pemiliknya.

"Di duga kalau kayu tersebut tanpa memiliki izin dan dokumen dan diduga hasil illegal logging, apa lagi ditumpuk di pinggir sungai," jelasnya.

Seluruh batang kayu temuan itu, sambung Kapolsek Juli, diamankan untuk mengetahui, siapa pemiliknya sekaligus, mencegah gangguan Kamtibmas, serta menjaga kelestarian hutan di wilayah hukum Polsek Juli. (Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda