kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pospera Minta Kajati Aceh yang Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Jembatan Kilangan

Pospera Minta Kajati Aceh yang Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Jembatan Kilangan

Jum`at, 04 Maret 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD Pospera) Provinsi Aceh, Fakhrurazi. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bambang Bachtiar telah resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan pada Kamis (3/3/2022) Bambang Bachtiar dan istrinya sudah berada di Serambi Mekkah.

Pergantian Kajati dari Muhammad Yusuf kepada Bambang Bachtiar menyimpan asa dan harapan di kalangan masyarakat Aceh bahwa Kajati Aceh yang baru dapat menuntaskan berbagai dugaan korupsi di Aceh.

Salah satu harapan itu disuarakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD Pospera) Provinsi Aceh, Fakhrurazi. Dia mengharapkan pergantian Kajati Aceh harus menjadi momentum dan semangat baru dalam penegakkan hukum di Aceh, khususnya dalam penegakkan hukum pada kasus-kasus yang tengah ditangani pihak Kejati Aceh.

Salah satu yang disorot Fakhrurazi agar mendapat perhatian serius dari Kajati Aceh yang baru adalah dugaan korupsi jembatan kilangan di Kabupaten Aceh Singkil. Proyek yang dimulai pada tahun 2014 ini sudah mengucurkan anggaran pembangunan mencapai Rp 81.2 Milyar.

Fakhrurazi menyebut, pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Aceh melalui Proyek Multiyears mengucurkan dana sebanyak Rp 42,1 milyar rupiah bersumber Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar jembatan terpanjang di Aceh tersebut selesai pada tahun 2022.

“Akan tetapi proyek yang dimenangkan oleh PT Sumber Yoenanda dengan kontrak perjanjian kerja bernomor 31-AC/Bang/PUPR/APBA/2019 tertanggal 2 Juli 2019 tersebut pada tahun 2021 mulai jadi pembicaraan publik karena diduga terjadi tindak pidana korupsi dan pihak Kejati Aceh pun berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut,” ujar Fakhrurazi kepada Dialeksis.com, Jumat (4/3/20220) melalui keterangan tertulisnya.

Dalam keterangannya itu, Ketua DPD Pospera Aceh menilai bahwa Kejati Aceh yang sebelumnya dipimpin oleh Muhammad Yususf sangat lambat dan terkesan tertutup dalam menangani kasus dugaan penyelewengan pembangunan jembatan kilangan tersebut.

“Hal ini mengingat bahwa pihak Kejati sendiri yang mengeluarkan Surat Perintah penyelidikan bernomor Print- 02/L.1/Fd.1/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021, artinya sudah setahun pasca pengeluaran Sprindik tersebut tidak progres penyelidikan yang diumumkan pihak Kejati ke Publik,” ujarnya.

“Hal ini menjadi penting karena keterbukaan informasi publik pada penyelidikan kasus tersebut guna meningkatkan partisipasi publik terhadap penegakkan hukum di Aceh dan juga publik tidak berasumsi yang buruk terhadap lembaga penegak hukum di Aceh dalam hal ini Kejati Aceh,” sambung Fakhrurazi.

Oleh sebab itu, DPD Pospera Aceh sangat berharap kepada Kajati Aceh yang baru yakni Bambang Bachtiar agar proses penyelidikan kasus tersebut segera diumumkan ke publik, sudah sejauh mana proses penyelidikan tersebut, sehingga ada kepastian hukum setiap kasus yang tengah ditangani oleh Kejati Aceh.

DPD Pospera Aceh juga mengingatkan bahwa Korupsi di Aceh telah menjadi penyakit kronis yang menyebabkan tingginya angka kemiskinan di Aceh. Sesuai release Badan Pusat Statistik pada 2 Februari 2022 silam, bahwa angka kemiskinan di Aceh mencapai 15.53% mengalami peningkatan yang mengantarkan Aceh menjadi Provinsi nomor 5 termiskin di Indonesia dan peringkat 1 termiskin di Sumatera.

“Oleh karena itu, peran dan ketegasan penegak hukum sangat diharapkan untuk memberantas Korupsi di Aceh demi mewujudkan Indonesia Maju sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,” pungkasnya.


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda