Sebelumnya, tepatnya pada Jumat (30/12/2022) Presiden Joko Widodo telah memutuskan mencabut pembatasan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Keputusan tersebut diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta. "Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi mengatakan, walaupun PPKM telah dicabut, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengendorkan kesadaran menjaga kesehatan. [ftr/bna]