kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PPKM Dicabut, Pemerintah Aceh Tetap Berlakukan Status Darurat Kesehatan

PPKM Dicabut, Pemerintah Aceh Tetap Berlakukan Status Darurat Kesehatan

Sabtu, 31 Desember 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Muhammad MTA, Jubir Pemerintah Aceh. [Foto: Suparta/acehkini]


Sebelumnya, tepatnya pada Jumat (30/12/2022) Presiden Joko Widodo telah memutuskan mencabut pembatasan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia. 

Keputusan tersebut diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta. "Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). 

Jokowi mengatakan, walaupun PPKM telah dicabut, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengendorkan kesadaran menjaga kesehatan. [ftr/bna]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda