kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Praktisi Hukum: Jangan Vonis Hakim yang Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan di Aceh Besar

Praktisi Hukum: Jangan Vonis Hakim yang Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan di Aceh Besar

Minggu, 30 Mei 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktisi hukum Aceh, meminta untuk tidak memvonis hakim yang mengadili dan memberbaskan terdakwa pemerkosaan anak, yang dilakukan oleh ayah dan pamannya di Kabupaten Aceh Besar.

Praktisi Hukum Aceh, Fadjri mengatakan, hakim yang menangani perkara tersebut, tentunya tidak sendirian, tetapi majelis hakim sebanyak tiga orang, sehingga putusan didasarkan pada hasil musyawarah para hakim.

“Dalam memutus perkara, hakim mendasarkan pada fakta-fakta persidangan, atas pemeriksaan di dalam persidangan dengan dasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian dan dakwaan dari jaksa penutut umum, jadi tidak serta merta,” ujar Fadjri, sebagaimana dikutip dari jejaring sosial Facebook miliknya.

Fadjri menambahkan, harus memahami bahwa tugas yang dijalankan oleh para majelis maupun personaliti hakim, merupakan tugas yang sangat berat dalam penanganan sebuah perkara, maka hakim disebut sebagai "Wakil Tuhan".

Bagi hakim siapapun orang yang dibawa dihadapanya, tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum dia memutuskan atau dikenal dengan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law), meskipun Penyidik kepolisian telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Maka kita bisa memvonis hakim yang membebaskan terdakwa, meski dalam kasus yang amat sangat tidak manusiawi, seperti pemerkosaan anak telah sepenuhnya tidak bermoral atau tidak peka dengan konsep perlindungan Anak,” tutur Fadjri.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda