kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Premier Oil Andaman Belum Wajib Laporkan Kegiatan, Kenapa?

Premier Oil Andaman Belum Wajib Laporkan Kegiatan, Kenapa?

Senin, 20 September 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perusahaan Premier Oil Andaman Ltd., sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau Operator Wilayah Kerja Andaman II (laut Andaman sebelah utara Aceh) dikabarkan sedang melakukan persiapan pra pengeboran sumur eksplorasi yang menurut jadwal akan dilakukan pada tahun 2022.

Akan tetapi, eksplorasi migas atas laut Aceh sepanjang 12 mil yang meliputi Aceh Utara-Pidie Jaya ini, oleh pihak Pemda Aceh Utara sendiri tidak tahu apa-apa soal operasi perusahaan Premier Oil tersebut.

Karena secara kelembagaan, dikabarkan pihak Perusahaan Premier Oil ini tidak pernah sekalipun melakukan komunikasi dengan Pemda Aceh Utara.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur mengatakan, secara regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 23/2015 tentang Pengelola Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh dalam Pasal 3 disebutkan bahwa KKKS yang wilayah kerjanya (WK) berada di atas 12 mil sd 200 mil laut hanya berkewajiban menyampaikan laporan produksi kepada Pemerintah Aceh. 

Namun, lanjut Mahdinur, karena Premier Oil ini masih berstatus tahapan explorasi (tahap awal dan belum ke tahap exploitasi/produksi), maka mereka belum diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatannya secara khusus dan resmi kepada Pemerintah Aceh.

Akan tetapi, Kadis ESDM Aceh itu juga menyarankan agar pihak perusahan Premier Oil ini setidaknya mau melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh semisal mengirim surat tertulis terhadap pengumuman tahapan kegiatan yang akan mereka lakukan.

"Yang kami ketahui bahwa belum ada penyampaian secara resmi akan rencana kegiatan pengeboran explorasi yang akan dilakukan oleh KKKS Premier Oil tersebut. Tetapi kami yakin di saatnya nanti pasti perusahaan tersebut akan memberitahukan kepada Pemerintah Aceh terhadap kegiatan yang akan dilakukan," ujar Ir Mahdinur kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (20/9/2021).

Sebelumnya, jelas Mahdinur, pihak Premier Oil pernah sempat sebatas berkoordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Aceh. 

Mahdinur juga menyampaikan, pihak Pemerintah Aceh akan selalu mensupport rencana investasi pengelolaan migas di Aceh, baik yang berada dalam wilayah Aceh yaitu 12 mil laut maupun di atas 12 sd 200 mil laut Aceh.

"Meskipun saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19, semoga kegiatan investasi di Aceh bisa tetap terus berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai ketentuan prosedur yang berlaku," pungkas Mahdinur mengakhiri.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda