kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Presiden Jokowi Minta Kepaswadaan Terhadap Virus Corona Ditingkatkan

Presiden Jokowi Minta Kepaswadaan Terhadap Virus Corona Ditingkatkan

Jum`at, 13 Maret 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Joko Widodo 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta seluruh jajaran kementerian dan lembaga meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, dia meminta agar penanganannya dilakukan tanpa menimbulkan kepanikan.

"Presiden sudah sampaikan ke banyak menteri kewaspadaan dinaikan. Kehati-hatian dinaikan tapi jangan panik," kata juru bicara penanganan Covid-19 untuk Indonesia Achmad Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Hal tersebut menyusul pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait status Covid-19 sebagai penyakit pandemi. Sebanyak lebih dari 120.000 orang dari sedikitnya 114 negara telah terinfeksi.

Yuri menjelaskan bahwa konteks pandemi tersebut memiliki makna bahwa satu penyakit dapat menyerang siapapun dan negara manapun. Penyakit berkategori pandemi ini ditandai dengan penyebaran melalui orang ke orang. Artinya, tidak ada satupun pasien terkonfirmasi Covid-19 saat ini tidak terkait dengan pasien lainnya.

"Artinya tidak ada satu negara manapun di bumi yang tidak antisipasi. Semua harus respons," kata Yuri.

Oleh karena itu, pemerintah melalui dinas kesehatan di setiap wilayah menggiatkan upaya pelacakan kemungkinan penyebaran virus. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci untuk melakukan pencegahan lebih lanjut.

Sementara itu, hingga Kamis (12/3/2020) malam, Indonesia mengonfirmasi 34 pasien Covid-19. Sebanyak 30 orang adalah WNI dan 4 lainnya WNA. Dua orang WNA dilaporkan telah meninggal dunia karena memiliki penyakit penyerta.

Pasien yang terinfeksi di Indonesia bisa dibilang terkait satu dengan yang lain. Kasus 01 merupakan kontak erat dari Warga Negara Jepang yang menjadi kasus konfirmasi ke-24 di Malaysia. Adapun, kasus 02, 03, 04, 05, 10, 11, 12, 13, 20, 21, dan 27 masuk dalam satu klaster dengan kasus 01.

Kasus 06 merupakan anak buah kapal Diamond Princess. Kasus 07 merupakan WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke luar neger dan kasus 08 merupakan kontak erat dari kasus 07.

Kemudian, kasus 14 dan 19 juga memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri. Kasus 25 merupakan WNA yang berkunjung ke Indonesia, sebelum di Indonesia kasus sudah merasakan gejala dan memiliki riwayat penyakit penyerta. Pada 11 Maret 2020, Jubir Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa kasus 25 meninggal.

Lebih lanjut, kasus 28 hingga 34 diduga terinfeksi saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Adapun, berdasarkan situs resmi Kementerian Kesehatan terkait perkembangan informasi Covid-19, sejak 30 Desember 2019 sampai dengan 12 Maret 2020 pukul 09.00 WIB, Kementerian Kesehatan telah memeriksa 862 orang dari 28 Provinsi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda