Presiden Tetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024. Tangkapan layar oleh Naufal Habibi/dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam sebuah langkah penting untuk mendukung demokrasi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang dilansir media Dialeksis.com, Minggu, 24 November 2024.
Penetapan ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Pemilu tahun 2024 mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di berbagai daerah.
Dalam pertimbangan Keppres ini, pemerintah mengacu pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Penetapan hari libur ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan, baik mereka yang berada di daerah asal maupun yang memanfaatkan fasilitas pindah memilih.
Hal ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) dalam pelaksanaan demokrasi.
Keputusan Presiden ini tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga mengacu pada beberapa peraturan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pemilu kepala daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemilu.
Presiden menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi rakyat untuk ikut serta dalam menentukan pemimpin di tingkat daerah. Pemilu ini menjadi tonggak penting dalam mengukur efektivitas pembangunan daerah melalui kepemimpinan yang dipilih langsung oleh rakyat.
Selain menjadi momentum politik, 27 November juga diharapkan menjadi hari persatuan, di mana masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke bersama-sama menunaikan tanggung jawab sebagai warga negara.
Pemerintah daerah dan pusat telah diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu dengan matang agar proses berjalan lancar, aman, dan damai.