Pro Kontra Revisi Qanun LKS, Tiga Golongan Ini Dinilai Dapat Berkah Luar Biasa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Pemerhati Keberagaman dan Sosial Politik Aceh, Teuku Muhammad Jafar. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh akan merevisi qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah mengizinkan bank konvensional beroperasi di Aceh, Juru Bicara Pemerintah Aceh membenarkan rencana revisi tersebut.
Usulan revisi Qanun LKS tersebut setelah ada masukan dari para pengusaha di Aceh atas kendala yang dirasakan selama ini terhadap sentral operasional Bank Syariah Indonesia yang beroperasi di Aceh.
Menurut Pemerhati Keberagaman dan Sosial Politik Aceh, Teuku Muhammad Jafar, polemik yang sedang terjadi mengenai keberadaan bank syariah dan revisi Qanun LKS ini membawa berkah tersendiri bagi orang Aceh. Khususnya bagi 3 golongan ini.
Pertama, kata Jafar, bagi politisi/para Caleg. Mereka bisa menjadikan isu ini untuk memperoleh dukungan suara di Pileg 2024 nanti.
“Para Caleg maupun para pendukung Parnas atau Parlok yang pro Bank Syariah tinggal kampanyekan jangan pilih caleg dari parnas maupun parlok yang pro bank konvensional dan pro revisi qanun LKS di medsos, di mimbar-mimbar agama, maupun di forum-forum lainnya. Bahkan tinggal kampanyekan ada partai yang segera inna lillah, jadi jangan pilih lagi,” kata Jafar kepada Dialeksis.com, Minggu (28/5/2023).
Kelompok Caleg yang pro bank konvensional dan pro revisi Qanun LKS, kata Jafar, tinggal kampanye bahwa perekonomian Aceh tidak akan maju, investasi dari luar Aceh tidak akan masuk jika hanya ada Bank Syariah.
Kedua, keberkahan juga ikut dirasakan oleh para akademisi Syariah. Dari sini akan lahir banyak Scopus, akan lahir banyak riset, asistensi, Technical Asisten, Survey, Analisa kebijakan publik, MoU dengan kampus, support dana sebagai kemitraan, dan lain sebagainya.
Ketiga, kalangan agamawan yang mendukung partai- partai tertentu juga tinggal mengkampanyekan, jangan pilih partai - partai yang menjadi lawan dari partai yang didukung agamawan. Menggunakan narasi Kaphe, Murtad, Yahudi
Menurut Jafar, lelompok akademisi syariah, politisi, para caleg dan agamawan ini jumlahnya hanya 3 persen.
“Lalu siapa yang paling dirugikan, yang paling dirugikan adalah yang bukan akademisi, yang bukan politisi, yang bukan caleg. Dan kelompok ini adalah 97 persen,” ungkapnya.
Dalam peradaban manapun, kata dia, sebuah bangsa tidak akan maju ketika jumlah yang sedikit, merugikan yang besar.
- Pemerintah Aceh Raih Anugerah Adinata Syariah 2023 Kategori Keuangan Syariah
- Polemik Bank di Aceh, Kata OJK: Tidak Tetap Pelarangan Beroperasi Bank Konvensional
- Ketua DPD PAN Banda Aceh Tolak Kembali Bank Konvensional, Ini Penjelasannya
- Kontroversi Revisi Qanun LKS, Pengamat Minta Semua Pihak Berpikir untuk Kemaslahatan Ekonomi