kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Program Pemutihan Ditargetkan Agar Masyarakat Sadar Bayar Pajak

Program Pemutihan Ditargetkan Agar Masyarakat Sadar Bayar Pajak

Rabu, 04 Januari 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala UPTD Wilayah V BPKA/ SAMSAT Lhokseumawe, Chaidir [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Program ini sebagaimana tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No.50/2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif.

Program ini dimulai dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.

Kepala UPTD Wilayah V BPKA/ SAMSAT Lhokseumawe, Chaidir mengatakan program pemutihan ini ditargetkan supaya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan itu semakin tinggi, karena saat ini rata-rata di seluruh Aceh 60 persen pajak kendaraan bermotor itu menunggak. 

Kemudian, program pemutihan ini juga sebagai salah satu upaya menghimbau masyarakat sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

“Pemerintah ingin mendorong masyarakat yang selama ini pajaknya menunggak bisa dilunasi, jika tidak nanti ketika aturan ini diberlakukan maka kendaraan masyarakat akan bodong,” ungkapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Rabu (4/1/2022). 

Sambungnya, kesempatan pemutihan ini juga sudah ditunggu oleh masyarakat, contoh di Kota Lhokseumawe ada 46 ribu kendaraan yang pajaknya menunggak diatas 10 tahun, dengan pemutihan ini cukup bayar 3 tahun saja. 


“Dan ini sudah mulai di Lhokseumawe ada kenaikan penerimaan masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor,” terangnya. 

Sementara itu, ia juga menyadari bahwa masih ada masyarakat yang tidak memanfaatkan kesempatan pemutihan ini. Namun, terkadang masyarakat bukan tidak mau berpartisipasi tapi tidak mendapat informasi. 

“Mungkin melalui media kami menghimbau masyarakat supaya mereka segera manfaatkan program ini dan hitungan kami, ini menjadi program pemutihan terakhir, kedepan akan berlaku UU 22/2009, maka tidak ada lagi program pemutihan atau keringanan, kalau tidak bayar langsung datanya hilang,” tutupnya. (Nor)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda