kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Program Sentimentil Disdukcapil Kembali Layani Masyarakat di PN Banda Aceh

Program Sentimentil Disdukcapil Kembali Layani Masyarakat di PN Banda Aceh

Jum`at, 20 Januari 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelayanan Sentimentil, inovasi Disdukcapil Kota Banda Aceh kembali hadir setiap hari kamis di Pengadilan Negeri Banda Aceh. [Foto: dok. Disdukcapil Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Disdukcapil Kota Banda Aceh pada Kamis (19/1/2023) kemarin kembali melayani masyarakat di Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui program Sentimentil (Sistem Meja Pencatatan Sipil).

Abdul Muthalib SSos, petugas Disdukcapil mengatakan, setiap seminggu sekali khususnya di Hari Kamis, pihaknya akan berada di Pengadilan Negeri untuk melayani masyarakat khususnya untuk pelayanan pencatatan sipil.

"Pelayanan ini terdiri dari perubahan nama anak, tahun lahir atau lainnya berdasarkan penetapan pengadilan," ujar Pak Taleb, sapaan karib Abdul Muthalib.

Masyarakat Kota Banda Aceh, tutur Pak Taleb, yang telah mengurus dokumen di pengadilan dapat langsung dilayani dokumen perubahan kependudukannya.

"Hal ini sesuai inovasi Disdukcapil Kota Banda Aceh melalui Program Sentimentil," tandasnya.

Sebagai informasi, inovasi Disdukcapil Kota Banda Aceh membuka Pelayanan Sistem Meja Pencatatan Sipil (Sentimentil) dalam rangka memberikan pelayanan pencetakan langsung Perubahan Akta Kelahiran atau dokumen kependudukan bertempat di Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

Pelaksanaan kegiatan Sentimentil didahului dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Banda Aceh dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh kelas 1A  pada Senin, 15 November 2021.

Saat itu, Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, M.Si, Sentimentil bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus datang ke Disdukcapil Banda Aceh.

“Dalam perkara perdata permohonan, dimana setelah penetapan dikabulkan di persidangan, masyarakat bisa langsung memproses dan memiliki dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,” kata Emila. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda