Proyek Strategis Nasional Terlantar Selama 2 Tahun di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
[Foto: Detik]
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Proyek pembangunan bendungan Krueng Keureuto di di Kecamatan Paya Bakong dan Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, sudah dua tahun terhenti, proyek tersebut merupakan sebagai Proyek Strategis Nasional.
Dengan terhentinya pembanginan bendungan yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo itu, maka Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati memanggil sejumlah pejabat di kabupaten itu dan menggelar pertemuan tertutup.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati mengatakan, adanya informasi yang beredar bahwa, terjadi masalah di lapangan dan ada warga yang menghalangi mobil proyek, sehingga hal tersebut harus ditertibkan.
Maka kita ajak polisi dan TNI. Bagian itu nanti ditertibkan militer, negara harus hadir memastikan semua proyek pembangunan untuk masyarakat berjalan dengan lancar” ujar Diah kepada awak media, Senin (9/8/2021).
Diah menambahkan, mengenai persoalan ganti rugi akibat dari proyek tersebut, maka pemerintah kabupaten, BPN dan badan pertanahan akan menyelesaikan dan akan dibahas secara detail, sehingga pembangunan proyek itu tidak mangkrak.
Pihaknya akan terus mengawal proyek tersebut dan Diperkirakan proyek itu rampung pada tahun 2023.
“Manfaat proyek itu banyak sekali, salah satunya mengatasi banjir yang bertahun-tahun tidak ada solusinya di Aceh Utara,” tutur Diah.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, mengatakan proses pembangunan akan dipercepat.
“Saya prinsipnya mendukung pembangunan. Detailnya tanya ke humas saya,” katanya.