kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Proyek Tahun 2021, KPA dan PPTK di Disdik Atam Tak Miliki Sertifikat PBJ Dasar

Proyek Tahun 2021, KPA dan PPTK di Disdik Atam Tak Miliki Sertifikat PBJ Dasar

Selasa, 18 Januari 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Proyek Tahun 2021, KPA dan PPTK di Dinas Pendidikan Aceh Tamiang Tidak Miliki Sertifikat PBJ Dasar. [Foto : Hendra Vramenia]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor: 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang  Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 11 Mei 2021.

Meyikapi pelaksanaan Surat Edaran Bersama Nomor:  027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tersebut LKPP melalui Siaran Pers yang diterbitkan 31 Mei 2021 lalu dengan judul Realisasi Belanja Rendah, LKPP dan Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, langkah percepatan pertama yang harus diambil oleh Pemerintah Daerah adalah dengan segera melakukan penyesuaian organisasi pengadaan barang/jasa. 

Diantaranya, Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Apabila tidak ada PPK, maka tugas PPK dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai pendelegasian dari PA. Selain itu PA dan KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan tugas PPK. Baik PPK ataupun PPTK wajib memiliki sertifikat kompetensi PBJ, atau setidaknya memiliki sertifikat PBJ tingkat dasar," jelas Roni.

Tekait pernyataan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang diduga mengabaikan Surat Edaran Bersama Nomor:  027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021.

Hal itu terbukti dengan di angkatnya Rudi Heriansyah, S.Pd selaku KPA dan Hadi Firmansyah PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang.

PPTK tahun anggaran 2021, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, Hadi Firmansyah yang dikonfirmasi Dialeksis.com via seluler membenarkan dirinya belum memiliki sertifikat PBJ tingkat dasar. 

"Saya sudah sampaikan dengan Plt Dinas Pendidikan saat itu (Bapak Zulfiqar) bahwa saya belum memiliki sertifikat PBJ. Tapi karena saya sudah diintrusikan untuk bertugas maka saya laksanakan saja. Pak Sekretaris yang ditunjuk sebagai KPA juga tidak memiliki sertifikat PBJ," ujar Hadi Firmasyah. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, Abdul Muthalib yang dikonfirmasi via seluler terkait KPA dan PPTK belum memiliki sertifikat mengatakan tidak mengetahui hal tersebut karena KPA dan PPTK tahun 2021 bukan dirinya yang menunjuk tapi ditunjuk oleh Plt Dinas Pendidikan saat itu. 

"KPA dan PPTK tahun 2021 ditunjuk oleh Plt Zulfiqar," ujarnya. 

Kordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan sesuai aturan, KPA/PPK dan PPTK wajib harus memiliki sertifikat kompentensi PBJ. Kalau ada PPK atau PPTK yang tidak miliki sertifikat PBj maka Bupati harus segera melakukan pergantian. 

"Kalau tidak diganti bisa berimplikasi hukum ketika ada rekanan (kalah tender) yang melakukan gugatan, antisipasi dan kepatutan pada aturan penting di jalankan oleh Bupati," ujar Alfian. 

Alfian menambahkan sektor PBJ sektor merupakan yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka sektor ini, mulai panitianya harus di perkuat sesuai aturan yang ada. "MaTA berharap Bupati cepat merespon hal ini kalau sudah masuk ranah hukum dapat berimplikasi kemana mana nanti," ujarnya. 

Sementara itu, KPA/PPK, Rudi Heriansyah yang coba dikonfirmasi Dialeksis.com via seluler hingga berita ini terkirim belum diangkat. Begitu juga pesan Whatshapp yang dikirim sejak Senin, 17 Januari 2022 belum ada jawaban. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda