kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PSDKP Lampulo Musnahkan Barang Hasil Pengawasan Perikanan

PSDKP Lampulo Musnahkan Barang Hasil Pengawasan Perikanan

Rabu, 13 November 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemusnahan alat tangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang digunakan di PSDKP Lampulo, Banda Aceh. [Foto: Humas PSDKP Lampulo]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memusnahkan alat penangkapan ikan (API) maupun alat bantu penangkapan ikan (ABPI) yang dilarang, Selasa (12/11/2024).

Adapun alat tangkap ikan yang dimusnahkan di antara pukat dan mini pukat, papan pembuka pukat, kaki katak, alat tembak ikan, dan lainnya. Alat tangkap perikanan tersebut disita di sejumlah tempat di Provinsi Aceh serta hasil penyerahan suka rela masyarakat.

Selain pemusnahan, Pangkalan PSDKP Lampulo menghibahkan tiga unit kompresor hasil penindakan dari pengeboman ikan. Kompresor tersebut dihibahkan ke pesantren dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan, alat tangkap perikanan yang dimusnahkan dan dihibahkan tersebut merupakan hasil pengawasan sepanjang 2024. Pengawasan bekerja sama dengan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Aceh, Ditpolairud Polda Aceh, dan TNI Angkatan Laut.

"Jumlah alat tangkap perikanan yang dimusnahkan sebanyak 15 jenis, di antaranya pukat, alat tembak ikan, kaki katak, dan lainnya. Alat tangkap perikanan yang dimusnahkan tersebut merupakan alat tangkap yang dilarang digunakan," kata Sahono Budianto.

Menurut Sahono, pemusnahan dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat, khusus nelayan, untuk tidak menggunakan alat tangkap perikanan yang dilarang. Penggunaan alat tangkap tersebut dilarang karena tidak ramah lingkungan.

Penggunaan alat tangkap perikanan tidak ramah lingkungan menyebabkan keberlanjutan sumber daya perikanan. Kerusakan sumber daya perikanan ini tentu merugikan nelayan karena sumber daya perikanan tidak ada lagi.

"Kami terus mengimbau dan mengingatkan nelayan tidak menggunakan alat tangkap dan alat bantu penangkapan perikanan yang tidak ramah lingkungan. Kami juga terus mengawasi penggunaan alat tangkap tersebut untuk menjaga sumber daya perikanan tetap terjaga," kata Sahono Budianto. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda