kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PSR Aceh Tanda Tangan Tiga Pihak

PSR Aceh Tanda Tangan Tiga Pihak

Rabu, 30 Oktober 2019 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penandatangan 3 pihak antara Lembaga Pengusul–BPDPKS–Perbankan dalam kegiatan PSR, Senin (28/10/2019) di Aula Distanbun Aceh Unit 2. [Foto: Distanbun Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh terus memantapkan eksistensinya di bidang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Salah satunya dibuktikan dengan penandatanganan tiga pihak dalam Program PSR. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Distanbun Aceh Unit 2, Senin (28/10/2019).

Distanbun Aceh terus memacu agar program replanting (peremajaan) sawit di Provinsi Aceh seluas 15.259 ha dapat terwujud pada tahun ini pada 8 (delapan) Kabupaten, yaitu Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Singkil, Aceh Utara, Aceh Timur, Subulussalam, dan Aceh Tamiang. 

Sisa waktu sekitar 2 bulan lagi harus dimanfaatkan dengan baik, demikian dikatakan Azanuddin Kurnia sebagai Kabid Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan sebagai Koordinator Peremajaan Sawit mewakili Kadistanbun Aceh A. Hanan, SP, MM ketika membuka acara tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan tanda tangan tiga pihak antara Lembaga Pengusul–BPDPKS–Perbankan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Distanbun Aceh Unit 2 pada tanggal 28 Oktober 2019. 

"InSyaa Allah hari ini kita akan melakukan tanda tangan tiga pihak untuk yang kesekian kalinya. Kali ini ada 12 Pengusul dari enam Kabupaten." Kata Azan.

"Ada Aceh Tamiang 3 pengusul dengan luas total 446,2 ha, Aceh Timur 2 pengusul 592, 8 ha, Aceh Utara 3 pengusul 196, 2 ha, Aceh Jaya 3 pengusul 955, 8 ha, Aceh Barat 1 pengusul 540, 9 ha, dan Nagan Raya 1 pengusul 624, 7 ha dengan total keseluruhan 3.356, 7 ha." Azan menambahkan.

Sampai saat ini sudah 4.801,3 ha dana yang sudah disalurkan oleh BPDPKS (Badan Pengeleloa Dana Perkebunan Kelapa Sawit) Jakarta langsung kepada lembaga pengusul dengan jumlah total Rp. 120 Milyar lebih. Ada sekitar 7000 ha lebih yang sedang berproses dalam pengusulan, baik di tingkat Kabupaten, Provinsi, Dirjenbun, maupun BPDPKS. 

Azan mengingatkan kepada semua lembaga pengusul dan petani PSR agar dapat melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepada Dinas Kabupaten/Kota agar mengawal kegiatan ini dengan serius, termasuk juga kepada pihak perbankan untuk jeli ketika proses pencairan anggaran. 

"Kita bersyukur kepada Allah SWT, bahwa sudah 2 tahun ini kita berjuang bersama dan mendapat kepercayaan dari Pusat. Untuk itu Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dirjenbun dan seluruh Tim PSR Pusat dan juga BPDPKS. Mari kita jaga kebersamaan ini agar terus terjalin yang pada akhirnya peningkatan produksi, produktivitas, dan kesejahteraan petani dapat terwujud di Aceh. Kepada pihak perbankan dan dinas Kabupaten kota dan para mitra pengusul kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama selama ini dan untuk seterusnya," tutur Azan mengapresiasi berbagai pihak. (rls)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda