Beranda / Berita / Aceh / PT Kalista Alam Lunasi Ganti Rugi Karhutla Sebesar Rp114 Miliar

PT Kalista Alam Lunasi Ganti Rugi Karhutla Sebesar Rp114 Miliar

Sabtu, 18 November 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

PT Kalista Alam melunasi ganti rugi materiil Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Nagan Raya. [Foto: dok. KLHK]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Kalista Alam (KA) melunasi ganti rugi materiil Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Nagan Raya, sebesar Rp 114 miliar ke negara. 

Sebelumnya, PT. Kalista Alam telah membayar ganti rugi kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp. 57.151.709.500 sebagai pembayaran awal pada 28 September 2023 dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp114.303.419.000. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Meulaboh yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Suka Makmue mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning), pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) dan koordinasi intensif dengan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh maupun Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue.

Dalam hal ini, KLHK berkomitmen untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1000 ha. 

"Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT KA merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan PT KA dalam pelaksanaan amar putusan pengadilan," kata Ridho Saini dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Sabtu (18/11/2023).

Ridho Saini mengatakan komitmen pelaksanaan eksekusi putusan yang dilakukan PT KA haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PT KA juga menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 1000 ha. 

Langkah itu dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada tanggal 7 Agustus 2023.

Sedangkan uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup akan dibayarkan oleh PT KA tanggal 19 Januari 2024 yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Suka Makmue.

"Disamping membayar ganti rugi lingkungan, PT. KA menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 ha," ujarnya.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan KLHK akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT Kallista Alam dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

"Pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA, haruslah diikuti dengan tindakan pemulihan lingkungan hidup karena keterlambatan setiap hari pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan akan menambah uang paksa (dwangsom) yang harus dibayarkan oleh PT KA," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda