kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PT Koko Samudra Energy Bantah Tuduhan Penggunaan BBM Subsidi

PT Koko Samudra Energy Bantah Tuduhan Penggunaan BBM Subsidi

Jum`at, 08 November 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

PT. Koko Samudra Energy. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT. Koko Samudra Energy, melalui kuasa hukumnya, Nanag Ardiansyah Lubis, S.H., menyampaikan hak jawab dan bantahan atas tuduhan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dirilis oleh portal berita Dialeksis.com pada artikel yang berjudul KADIN Aceh: PT Andarakara Ingkar Janji dan Diduga Gunakan BBM Subsidi.

Perusahaan merasa dirugikan dengan tuduhan ini dan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dijalankan selama ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam hal ini, pihak PT. Koko Samudra Energy mengklarifikasi tiga poin penting yang dianggap merusak nama baik perusahaan serta meresahkan pelanggan.

Nanang Ardiansyah Lubis menyatakan bahwa sejak didirikan, PT. Koko Samudra Energy selalu beroperasi dalam koridor hukum dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

“Tuduhan bahwa armada kami membawa BBM subsidi adalah fitnah yang sangat merugikan. Tuduhan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik perusahaan tetapi juga membuat pelanggan khawatir dan cemas akan kredibilitas kami,” ujar Nanang kepada Dialeksis.com, Jumat (8/11/2024).

Ia menegaskan bahwa PT. Koko Samudra Energy secara tegas menolak segala bentuk tuduhan yang tidak berdasarkan bukti dan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dalam seluruh kegiatan operasionalnya.

Nanang juga membantah tuduhan terkait keterlibatan perusahaan dalam tindakan kriminal yang dikaitkan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

Hingga saat ini, menurut Nanag, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menemukan bukti atau indikasi yang melibatkan PT. Koko Samudra Energy dalam tindak pidana apapun.

“Tidak ada satu pun staf, karyawan, ataupun aset milik perusahaan, termasuk kendaraan operasional, yang ditahan atau disita oleh pihak Kejatisu. Kami selalu siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan berkomitmen untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegas Nanang.

Dengan tidak adanya penahanan atau penyitaan, PT. Koko Samudra Energy ingin mempertegas posisinya sebagai perusahaan yang taat hukum.

PT. Koko Samudra Energy juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah mendapat teguran atau sanksi apapun dari pihak Pertamina terkait pengelolaan dan penyaluran BBM yang mereka lakukan. 

Nanang menjelaskan bahwa perusahaan masih terus melayani penjualan BBM industri dari Pertamina secara resmi dan tidak pernah sekalipun menerima teguran yang menyiratkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan BBM.

"Selama ini, kami melaksanakan bisnis dengan prinsip kehati-hatian dan sepenuhnya sesuai dengan aturan dari Pertamina. Kami hanya menyalurkan BBM untuk kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi yang disubsidi. Hal ini tentu saja bisa dibuktikan melalui rekam jejak penjualan yang kami miliki dan verifikasi dari pihak terkait,” kata Nanang.

Nanang Ardiansyah Lubis berharap bahwa media dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan berimbang dan mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menerbitkan sebuah berita, terutama yang berpotensi merugikan pihak lain.

Ia menambahkan bahwa PT. Koko Samudra Energy siap memberikan data atau informasi yang diperlukan untuk meluruskan pemberitaan yang tidak tepat.

PT. Koko Samudra Energy berharap publik tidak lagi terpengaruh oleh tuduhan yang tidak berdasar dan tetap memiliki keyakinan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk menjalankan usahanya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghargai kebebasan pers, tetapi kami juga berharap agar setiap informasi yang dipublikasikan dapat didasarkan pada fakta yang akurat dan terpercaya. Kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan memberikan klarifikasi demi menjaga nama baik perusahaan serta kepercayaan pelanggan,” pungkas Nanang.[nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda