Senin, 08 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / PT Multigrafindo Keberatan Baliho Dibongkar Pemko Banda Aceh, Kontrak Kami Masih Berlaku

PT Multigrafindo Keberatan Baliho Dibongkar Pemko Banda Aceh, Kontrak Kami Masih Berlaku

Minggu, 07 September 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Utama PT Multigrafindo, Simson Tambunan merasa kecewa dengan pembongkaran baliho raksasa di depan Suzuya Simpang Lima pada Minggu dini hari (7/9/2025). Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan Pemerintah Kota Banda Aceh yang membongkar baliho raksasa milik PT Multigrafindo di depan Suzuya Simpang Lima pada Minggu dini hari (7/9/2025) memantik reaksi keras dari perusahaan penyedia reklame tersebut.

Pembongkaran yang dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dengan mengerahkan dua unit mobil crane dan sejumlah personel Satpol PP, dinilai menyalahi perjanjian sewa yang masih berlaku hingga 2026.

Direktur Utama PT Multigrafindo, Simson Tambunan, menyebut tindakan itu merugikan perusahaannya, baik secara materi maupun non-materi.

“Perlu saya tegaskan, sebenarnya kita tidak banyak menuntut Pemko. Kita hanya berharap hak kita sebagai penyewa, yang masih berlaku sampai Mei 2026, bisa dihormati. Karena kita sebagai investor dari Medan, kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini, kita jadi ragu untuk berbisnis di Kota Banda Aceh,” ujar Simson saat ditemui media dialeksis.com, Minggu (7/9/2025).

Simson menjelaskan, awal mula persoalan muncul ketika Pemko Banda Aceh melayangkan surat yang menyebut bangunan reklame tidak memiliki izin. Menurutnya, klaim itu tidak tepat karena seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi sejak awal pembangunan.

“Segala prosedur perizinan waktu pembangunan reklame dulu sudah kita lengkapi. Itu sebabnya bangunan bisa berdiri. Setelah berdiri, setiap tahun kita bayar pajak bahkan saat ini kita memiliki sewa titik reklame yang masih berlaku sampai 2026 berdasarkan Perwal No 26 Tahun 2021", tegasnya.

Simson menegaskan, pihaknya mendukung penuh program penataan kota, namun ia berharap transparansi dan solusi win-win tetap dikedepankan.

“Kalau memang master plan itu harus dilaksanakan, tolong dijelaskan secara tertulis. Kalau memang tidak boleh lagi, kita siap membongkar sendiri. Bahkan kita pernah usulkan solusi agar tiangnya dibuat vertikal, bukan melintang, tapi itu pun tidak digubris,” ujarnya.

Sejak pertama kali membangun titik reklame pada 2005, PT Multigrafindo mengaku selalu taat aturan. Perusahaan ini tetap membayar pajak daerah dan sewa titik sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Untuk PAD, kita setiap tahun bayar. Khusus titik di Simpang Lima ini, pajaknya sekitar Rp252 juta per tahun, di luar sewa titik yang nilainya 10 persen dari pajak. Itu sudah kita transfer langsung ke rekening Pemko. Jadi bukan hanya bicara izin, tapi juga kontribusi nyata terhadap PAD Banda Aceh,” jelas Simson.

Dengan tidak adanya kejelasan dari Pemko, PT Multigrafindo membuka opsi menempuh jalur hukum. “Kita sudah coba komunikasikan secara persuasif, bahkan dalam audiensi di ruang Sekda. Tapi hasilnya tidak ada kepastian. Maka langkah berikutnya, mungkin kita akan tempuh jalur hukum ke pengadilan, karena dalam perjanjian sewa memang ada klausul itu,” kata Simson.

Ia juga menyinggung adanya tawaran lisan dari Pemko agar Multigrafindo bisa mendapatkan lokasi lain untuk pemasangan reklame. Namun tawaran itu dianggap tidak memiliki dasar kuat.

“Kalau hanya lisan, kita tidak bisa pegang. Apalagi di lapangan sudah ada pemain lain yang berdiri di situ. Secara etika bisnis, itu tidak harmonis,” ujarnya.

Meski kecewa, Simson menegaskan pihaknya tetap berharap hubungan dengan Pemko Banda Aceh bisa terjalin baik.

“Harapan kita, sebagai pengusaha dari luar, Pemko bisa lebih bijaksana. Kolaborasi dengan investor itu penting. Tapi kalau perjanjian yang sudah legal pun bisa dibatalkan sepihak, tentu investor lain akan berpikir ulang masuk ke Banda Aceh,” tandasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka