kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PT. PBM Masih Beroperasi, GPS Rameune Lakukan Aksi Unjuk Rasa

PT. PBM Masih Beroperasi, GPS Rameune Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Jum`at, 28 Januari 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Lapangan (Korlap), Said Al Alem. [Foto: Tangkapan Layar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Golongan Sosial Lingkungan (GPS) Rameune menggelar aksi didepan PT Prima Bara Mahadana (PBM), Ngan Raya, Kamis (27/1/2022).

Koordinator Lapangan (Korlap), Said Al Alem mengatakan, apa yang kami lakukan dikarenakan PT. PBM sudah merusak bibir Pantai Suak puntong yang menyebabkan lingkungan sekitar tercemar dan rusak.

“Aksi ini dilakukan dan mempertanyakan penegakan hukumnya. Pihak DLH Kabupaten melakukan penyegelan, dimana saat ini kami telah menemukan fakta bahwa dilokasi yang disegel masih saja ditemukan keberadaan alat berat yang masih beroperasi membersihkan lahan didekat bibir pantai,” ujarnya kepada awak media, Jumat (28/1/2022).

Kemudian, Dirinya mengatakan, bahwa tidak menginginkan adanya perusahaan yang berada diwilayahnya yang beroperasi secara ilegal. “Pemerintah harus bisa mengambil langkah cepat terkait hal ini, perusahaan ini sudah jelas-jelas tidak memiliki izin,” sebutnya.

Sebelumnya, pihak GPS sendiri sudah datang ke DLH untuk menanyakan perihal izin. “Kami sudah bertemu dengan pihak DLH pada bulan september 2021. Mereka menyebutkan sampai saat ini belum menerima berkas pengurusan izin atau berkas apapun dari pihak perusahaan,” tukasnya.

Said Al Alem mengatakan, bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan atau membuat pelabuhan batu bara. 

“Memang hari ini kami tidak ramai yang hadir, namun jika memang perusahaan tersebut tidak juga mengindahkan apa yang kami lakukan pada hari ini, maka kami akan menurunkan massa yang lebih besar lagi, jangan semena-mena mereka masuk kedaerah kita, dan tentu pasti kami akan memblokir semua semua akses masuk keluarnya perusahaan ini,” tegasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda