Kamis, 11 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / PT PEMA Diselamatkan Melalui Gugatan

PT PEMA Diselamatkan Melalui Gugatan

Rabu, 10 September 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Logo PT PEMA. [Foto: net]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gugatan secara resmi ke pengadilan adalah salah satu upaya untuk menyelamatkan PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Aceh.

PT PEMA tidak mau dirugikan atas kerja sama dengan pihak lain, sehingga modal yang dikucurkan bukan justru menambah pemasukan untuk perusahaan, namun justru menggerogoti keuangan Perseroda. Untuk itu, demi menyelamatkan perusahaan, salah satu upaya dilakukan melalui gugatan.

Setelah berbagai upaya dilakukan, melalui musyawarah dan somasi, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya PT PEMA Aceh mengajukan gugatan dan pada medio Agustus 2025 memenangkan gugatan.

Kuasa hukum PT PEMA, Mohd Jully Fuady, mengatakan, gugatan yang diajukan pihaknya adalah salah satu upaya menyelamatkan PT PEMA. Hal itu dijelaskan menjawab Dialeksis.com, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, PT PEMA yang saat ini dijabat Ketua (Direktur Utama) Mawardi Nur, telah memenangkan gugatan wanprestasi melawan Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo (Tergugat I) dan PT Jingki Roda Gayo (Tergugat II).

“Putusan itu dibacakan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 14 Agustus 2025, merupakan salah satu momen untuk menyelamatkan PT PEMA,” jelasnya.

Dijelaskan Mohd July, sengketa bermula dari dua perjanjian bisnis yang dilanggar oleh pihak tergugat. Pertama, Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 037/PEMA-PERJ/VIII/2023 tentang kerja sama operasi kopi arabika Gayo yang ditandatangani pada 28 Agustus 2023 di Banda Aceh.

Kedua, Perjanjian Jual Beli Nomor 001-PJB/PEMA-JRG KSO/JRGAYO/VII/2024 tentang penjualan kopi arabika berbagai grade yang ditandatangani pada 2 Agustus 2024.

“Namun pihak tergugat tidak mengindahkan teguran-teguran tersebut, sehingga langkah hukum menjadi pilihan terakhir,” ujarnya. Jully menambahkan, kerugian akibat wanprestasi itu mencapai Rp737,5 juta.

Karena PT PEMA dirugikan, walau sebelumnya sudah menempuh upaya musyawarah dan somasi, akhirnya PT PEMA mengajukan gugatan secara resmi. Gugatan yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PEMA. Ada beberapa poin meliputi seperti perjanjian sah dan mengikat secara hukum. Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi.

Majelis hakim menghukum Tergugat II membayar kerugian Rp737.571.476, terdiri dari sisa pelunasan Rp681,8 juta, denda keterlambatan 7 persen sebesar Rp47,7 juta, dan PPN 1,1 persen senilai Rp8 juta.

Majelis hakim dalam amar putusanya menghukum Tergugat II membayar bunga 2 persen per bulan dari sisa utang pokok hingga pelunasan dilakukan, dan menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp227 ribu secara tanggung renteng.

"Putusan ini merupakan salah satu upaya menyelamatkan PT PEMA yang selama ini sudah dirugikan. Pihaknya akan mengawal putusan ini, sehingga keuangan PT PEMA yang sudah dirugikan akibat perjanjian ini, dapat dipulihkan," jelas Jully.

PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh yang sahamnya 100% dimiliki Pemerintah Aceh.

Tujuan PT PEMA meningkatkan pembangunan, perekonomian, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor usaha, seperti minyak dan gas, pertambangan, industri, perdagangan, ketenagalistrikan, konstruksi, agrobisnis, perikanan, properti, transportasi, dan pariwisata.

PEMA berupaya meningkatkan pembangunan dan perekonomian Aceh, meningkatkan PAD Aceh, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. [bg]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
bpka - maulid
bpka