DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF) menggelar aksi demonstrasi di pintu gerbang utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Persero, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (2/10/2025).
Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini diikuti puluhan warga yang menamakan diri sebagai masyarakat gusuran, yakni kelompok yang sejak lama menuntut hak-haknya akibat dampak keberadaan perusahaan pupuk raksasa tersebut.
Ketua KGIF, Murdani LB, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Komisaris Utama PT PIM, Marzuki Daud, yang dinilai ingkar janji.
Sebelumnya, Marzuki disebut pernah berjanji akan memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat gusuran dengan jajaran direksi PT PIM. Namun, hingga kini, janji itu tak kunjung terealisasi.
“Kami sudah terlalu sering dijanjikan, tapi tidak pernah ditepati. Pak Marzuki pernah menyatakan siap memfasilitasi pertemuan resmi dengan direksi, tetapi nyatanya sampai hari ini kami hanya menunggu tanpa kepastian. Inilah yang membuat masyarakat gusuran turun ke jalan,” ujar Murdani usai orasi kepada wartawan dialeksis.com.
Dalam aksinya, KGIF kembali membawa enam poin tuntutan yang sebelumnya telah diajukan. Namun kali ini, mereka menambahkan dua poin baru. Salah satunya menyangkut dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen tenaga kerja di PT PIM.
Selain itu, KGIF juga mendesak tindak lanjut perjanjian yang sudah ditandatangani pada 28 November 2022 terkait program binaan untuk Dusun Resettlement Cot Mambong. Menurut mereka, hingga kini, perjanjian tersebut belum direalisasikan secara nyata.
“Kami ingin perusahaan transparan soal perekrutan tenaga kerja, jangan ada praktik KKN. Selain itu, kami juga menagih janji yang sudah ditandatangani hitam di atas putih pada 2022. Jangan sampai warga gusuran terus dikecewakan,” tegas Murdani.
Dalam surat resmi yang diserahkan ke jajaran manajemen PT PIM, KGIF merinci enam poin permintaan utama penetapan Desa Bangka Jaya sebagai desa binaan PT PIM. Desa ini disebut paling sering terdampak bau limbah amonia dan hanya berjarak beberapa meter dari area perusahaan.
Yang kedua, kompensasi untuk korban limbah. KGIF menuntut adanya bantuan keuangan setiap kali bau limbah mengganggu aktivitas ekonomi warga.
Yang ketiga, kesempatan kerja bagi masyarakat gusuran. Hal ini merujuk pada perjanjian 28 November 2022 antara direksi keuangan PT PIM dan perwakilan masyarakat gusuran.
Yang keempat, penghentian sementara rekrutmen karyawan oleh Pupuk Indonesia (PI). KGIF menuntut agar proses perekrutan merujuk pada kekhususan Aceh sebagaimana tertuang dalam UUPA.
Yang kelima, pengaktifan kembali Balai Latihan Kerja (BLK) untuk putra-putri Aceh. Tujuannya mencetak tenaga kerja terampil dan berdaya saing.
Yang keenam, tansparansi dana CSR. KGIF mendesak agar perusahaan mempublikasikan jumlah dana CSR yang disalurkan setiap tahun, agar dapat sinkron dengan program pemerintah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Murdani menegaskan bahwa aksi ini bukanlah bentuk permusuhan terhadap PT PIM, melainkan upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang sudah terlalu lama diabaikan.
Ia menyebut PT PIM sebagai BUMN seharusnya hadir membawa kemajuan, bukan justru menambah penderitaan warga sekitar.
“Kami ingin menegaskan, KGIF tidak pernah berniat memusuhi PT PIM. Justru kami mendukung perusahaan agar bisa berkembang, tapi jangan lupa ada masyarakat gusuran yang sejak awal ikut menanggung dampak dari kehadiran industri pupuk ini,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PIM belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi dan tuntutan KGIF tersebut dan mereka tidak menggubris aksi damai tersebut. Namun, warga gusuran menyatakan akan terus melakukan aksi lanjutan jika perusahaan tidak segera menanggapi secara serius. [nh]