PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan PAR, Ini Tanggapan Panwaslih Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar/fatur
Anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Per tanggal 20 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Partai Amanah Reformasi (PAR) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat final dan mengikat.
Lanjutnya, kata Fahrul, ini sudah menjadi domainnya KIP Aceh untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap final dan mengikat sebagaimana amanah Pasal 471 UU/7/2017 tentang Pemilu.
“Dalam hal ini KIP Aceh wajib menindaklanjuti putusan tersebut,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (26/9/2022).
Sebelumnya, Setelah melewati proses persidangan gugatan sengketa proses Pemilu terhadap KIP Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan Partai Amanah Reformasi (PAR) ikut tahapan sebagai Partai Calon Peserta Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah. [Foto: Humas KIP Aceh]
Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor: 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA tanggal 22 September 2022.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah menjelaskan, bahwa pada prinsipnya, KIP Aceh menghormati putusan PTUN dan akan melaksanakannya sesuai Pasal 471 ayat 7 UU 7/2017. [Akh/ftr]
- Makin Banyak, Panwaslih Terima 304 Aduan Nama Dicatut oleh Parpol Tanpa Sepengetahuan
- Stabilkan Harga, Kemendag Kirim 36 Kontainer Minyakita ke Wilayah Timur Indonesia
- 32 Paus Pilot Berhasil Diselamatkan dari 200 Paus yang Terdampar di Australia
- Begini Mekanisme KIP Aceh Hapus Nama Masyarakat yang Dicatut Parpol