kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PTUN Nyatakan Hasil Audit Program JKN-BPJS Kesehatan Terbuka untuk Publik

PTUN Nyatakan Hasil Audit Program JKN-BPJS Kesehatan Terbuka untuk Publik

Selasa, 20 Juni 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbuka untuk Publik.

PTUN memutuskan menolak keberatan Kemenkeu. PTUN sependapat dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menilai bahwa hasil audit BPKP tersebut merupakan informasi terbuka untuk publik. Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus membuka laporan audit BPKP terkait JKN-BPJS kepada publik.

Pemohon informasi ini dibuka kepada publik adalah lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam putusan yang dibacakan pada 8 Juni 2023, hakim PTUN menyatakan bahwa dalil-dalil keberatan Kemenkeu atas putusan KIP yang memenangkan ICW tidak bersifat esensial.

Dikutip dialeksis.com dari laman ICW, atas putusan tersebut, ICW menyatakan mendesak Kemenkeu untuk segera membuka hasil audit BPKP atas JKN dan menyudahi sengketa informasi ini tanpa melakukan langkah lanjutan berupa keberatan ke Mahkamah Agung.

"Apabila Kemenkeu masih bersikukuh menutup informasi, Kemenkeu patut dipandang sebagai badan publik yang menghambat hak publik untuk mendapat informasi demi pengawalan JKN yang lebih baik," demikian pernyataan yang dikutip dari laman ICW, Selasa (20/6/2023).

ICW juga mengapresiasi putusan PTUN ​​No. 47/G/KI/2023/PTUN.JKT yang menguatkan putusan KIP No. 016/VII/KIP-PS-A/2020 dan berpihak pada ICW dengan menyebut bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang tidak lagi dikecualikan alias terbuka untuk umum.

"Keterbukaan informasi hasil audit JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini dapat menjadi amunisi baru bagi publik untuk mengawal pembenahan penyelenggaraan JKN. Patut diingat bahwa hingga saat ini, penyelenggaraan JKN masih diselimuti sejumlah persoalan," demikian disampaikan ICW. [sam]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda