kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan

Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan

Kamis, 08 Februari 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kepolisian Resor Bireuen melalui Satuan Lalu Lintas, memusnahkan puluhan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong_red) yang berhasil disita selama pergelaran razia dan patroli bersama TNI dan instansi terkait. [Foto: Humas Polres Bireuen]


DIALEKSIS.COM | BireuenKepolisian Resor Bireuen melalui Satuan Lalu Lintas, memusnahkan puluhan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong_red) yang berhasil disita selama pergelaran razia dan patroli bersama TNI dan instansi terkait.

Pemusnahan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tersebut dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

Pemotongan dilakukan langsung oleh para orang tua, di lapangan Hijau 97 Wira Pratama Mapolres Bireuen, Kamis (8/2/2024).

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Unsur Forkopimda mengatakan, pemusnahan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut merupakan bentuk komitmen bersama yang telah dideklarasikan.

"Hari ini kami bersama Unsur Forkopimda melihat langsung proses pemusnahan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis, yang dipotong langsung oleh para Orang Tua dengan menggunakan Mesin Pemotong Besi, ini bentuk komitmen kita bersama," terang AKBP Jatmiko

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bireuen mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan dalam berlalu lintas, salah satunya dengan menggunakan knalpot sepeda motor yang sesuai dengan spesifikasi teknis, yakni knalpot yang mengeluarkan suara yang bising, dan sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Bireuen menyebutkan, sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut sudah ditahan di Mapolres Bireuen selama 1 bulan dan pada proses pengambilan, harus membawa knalpot yang sesuai spesifikasi teknis, surat pernyataan dari Muspika, kepala desa dan orang tua, serta melampirkan STNK dan BPKB. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda