kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pungli Sewa Lapak Meugang, Hasrat Camat Kota Juang dan Dugaan Pelanggaran Regulasi

Pungli Sewa Lapak Meugang, Hasrat Camat Kota Juang dan Dugaan Pelanggaran Regulasi

Kamis, 11 April 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Aktivitas pedagang daging Meugang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang berjualan di jalan Rel Kereta Api Kota Juang Bireuen. Foto: Fajri/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sejumlah regulasi yang mengatur tentang pengutipan sewa lapak pedagang daging meugang di Kota Juang dilabrak oleh Camat Kota Juang Musni Syahputra S.IP, M.Ec d.

Untuk mencari titik aman dari jeratan hukum ia melalui perantara pihak ketiga. Camat Kota Juang berhasil mengutip uang dalih harga sewa lapak dan uang minum dari pedagang daging Meugang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang berjualan di jalan Rel Kereta Api Kota Juang Bireuen sebesar Rp 300 ribu.

"Siangnya diambil Rp 250 ribu. Nah, pada malam harinya diminta tambah Rp 50 ribu. Total uang yang kami keluarkan Rp 300 ribu,"kata salah seorang pedagang yang tak mau disebut namanya kepada Dialeksis.com, Senin malam, (9/4/2024) saat ditemui dilokasi penjualan daging meugang.

Pedagang daging meugang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang berjualan di jalan Rel Kereta Api Kota Juang Bireuen sebanyak 138 lapak. Satu unit lapak diambil biaya sewa dan uang minum Rp 300 ribu rupiah. Jika dikarkulasikan puluhan juta uang terkumpul dari pungli biaya sewa lapak tersebut.

Dalam regulasi sebagaimana disebutkan dalam Qanun No 2 tahun 2024 Tentang Pajak Kabupaten Dan Retribusi Kabupaten. Biaya sewa lapak restribusi pasar pada hari Meugang sebesar Rp 20.000 ribu rupiah.

Kepala Dinas Disperdagperinkop-UKM Bireuen, Irfan MPd ditanyai Dialeksis.com mengatakan pihaknya dari pedagang daging meugang hanya mengambil uang biaya restribus Rp 20.000 ribu rupiah. "Itu resmi ada kertas restribusinya. Uangnya masuk ke PAD,"kata Irfan kepada Dialeksis.com, Rabu (10/4/2024).

Mengenai uang sewa lapak pedagang meugang yang berjualan di jalan Rel Kereta Api Kota Juang Bireuen. Kata Irfan yang lebih berperan ialah Camat Kota Juang. "Disana uang sewa lapak ranahnya Camat Kota Juang ,"ungkap Irfan.

Kepala Dinas DLHK Bireuen, Irwan SP saat ditanyai Dialeksis.com, ia menjelaskan bahwa pihaknya untuk biaya kebersihan hanya mengutip uang dari pedagang daging meugang di jalan rel kereta api Kota Juang hanya Rp 10.000 ribu rupiah.

 "Cuma Rp 10.000 ribu rupiah itu resmi masuk ke PAD," kata Irwan kepada Dialeksis.com.

Secara terpisah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bireuen melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pemasaran, Safrizal kepada Dialeksis.com mengatakan untuk biaya pengecekan kesehatan hewan dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang. 

Pihaknya hanya mengambil uang Rp 58.000 ribu rupiah. "Biaya tersebut resmi ada bukti pembayaran. Masuk ke PAD,"kata Safrizal kepada Dialeksis.com.

Menurut Safrizal, Biaya uang pengecekan kesehatan hewan diambil pisah. 

"Kami tidak masuk dalam pihak kecamatan. Kami ada petugas sendiri yang mengutip,"jelas Safrizal.

Pengutipan uang Rp 300 ribu rupiah dalih harga sewa lapak dan uang minum dari pedagang daging Meugang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang berjualan di jalan Rel Kereta Api Kota Juang Bireuen menimbulkan persepsi publik yang tak sehat dalam tata kelola uang lapak oleh Camat Kota Juang Musni Syahputra.

Secara regulasi yang mengatur Tentang Pajak Kabupaten Dan Retribusi Kabupaten para pedagang daging Meugang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang berjualan di jalan Rel Kereta Api Kota Juang Bireuen seharusnya hanya mengeluarkan uang . Biaya sewa lapak Rp 20.000 ribu, Biaya Kebersihan Rp 10.000 ribu dan Biaya Kesehatan Hewan Rp 58.000 ribu. Total Rp 88.000 ribu rupiah. 

Nah, kemana kah uang Rp 300 ribu yang diambil dari para pedagang daging Meugang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang berjualan di jalan Rel Kereta Api Kota Juang Bireuen oleh 

Muspika Kota Juang melalui Camat Kota Juang mengalir ?

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, Selaku pihak Muspika, Camat Kota Juang, Musni Syahputra S.IP, M.Ec ditengarai ikut terlibat melakukan koordinasi dibalik serangkaian punggutan liar (Pungli) 

dengan dalih harga sewa lapak dan uang minum dari pedagang daging Meugang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang berjualan di jalan Rel Kereta Api Kota Juang Bireuen.

Reportase yang dilakukan Dialeksis.com, Senin malam (9/4/2024) dari sejumlah pedagang daging Meugang dijalan rel kereta api Kota Juang. 

Terungkap bahwa proses pungli sebanyak Rp 300 ribu dengan dalih harga sewa lapak dan uang minum yang diambil dari pedagang daging meugang tak lepas melalui peran Camat Kota Juang Musni Syahputra. Mulai rapat koordinasi tingkat kantor Camat hingga proses eksekusi pembagian hasil pungli.

Namun untuk mencari aman, Camat Kota Juang menggunakan pihak ketiga sebagai perantara yang mengutip uang dari para pedagang.

Berapa uang sewa lapak dan uang minum yang diambil ?. "Siangnya diambil Rp 250 ribu. Nah, pada malam harinya diminta tambah Rp 50 ribu. Total uang yang kami keluarkan Rp 300 ribu," kata salah seorang pedagang yang tak mau disebut namanya dengan alasan akan mendapatkan saksi ketika ingin berjualan lagi. 

Lantas siapakah pihak ketiga yang dipakai Camat Kota Juang,? Tak lama kemudian, dua orang pengutip uang lapak tersebut disambagi Dialeksis.com. 

Dua orang tersebut ialah, salah satu mantan Keuchik Kota Juang berinisial S dan satu lagi staf tenaga honorer yang bertugas di Kantor Camat Kota Juang.Pria tersebut biasa sering dipakai oleh Camat Kota Juang baik sebagai pribadi dan pengawal camat dikantor.

Hingga berita ini diturunkan dikonfirmasi via pesan WhatsApp Camat Kota Juang Musni Syahputra S.IP, M.Ec d. tak merespon mengenai pengutipan uang sewa lapak Rp 300 ribu, meski pesan tersebut tercentang tanda biru. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda