kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Qanun Bendera Genap 10 Tahun, Begini Respons Jubir PA

Qanun Bendera Genap 10 Tahun, Begini Respons Jubir PA

Kamis, 23 Maret 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Juru bicara (Jubir) Partai Aceh, Nurzahri. Foto: Serambinews.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Tepat pada 25 Maret 2023, genap 10 tahun usia Qanun Bendera yaitu Qanun Aceh nomor 13 tahun 2013.  Sebagaimana diketahui, qanun mengenai bendera, lambang, dan himne Aceh ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Aceh pada 2013. 

 Qanun itu mengatur soal bendera Aceh berupa Bintang Bulan, lambang Aceh berupa Burak Singa, dan himne Aceh. Namun sampai saat ini qanun tersebut belum direalisasikan karena ada tarik-ulur dengan pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, Juru bicara (Jubir) Partai Aceh, Nurzahri mengatakan, seharusnya pemerintah pusat tidak melakukan pengabaian terhadap apa yang dibebankan UU. 

“Hari ini banyak terjadi kekacauan di negara ini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) misalkan yang mengatakan tidak ada kewenangan bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi produk-produk peraturan yang dibuat oleh daerah,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (23/3/2023). 

Tetapi faktanya, kata Nurzahri, pemerintah pusat masih mengabaikan keputusan MK, masih mengevaluasi dan melarang. 

“Sepertinya negara ini masih tidak taat asas konstitusi terhadap konstitusi itu sendiri,” ungkapnya. 

Menurutnya, permasalahan di negara ini, publik tidak mengetahui mekanisme yang harus diambil kalau ada menteri atau pejabat negara yang tidak mau menjalankan UU itu tidak ada hukumannya. 

“Kalau dia melanggar UU ada aturannya tetapi kalau tidak menjalankan UU itu tidak ada mekanisme di negara ini,” terangnya. 

Sambungnya, walaupun melapor ke presiden juga tidak tahu harus berbuat apa, karena tidak ada UU yang mengatur tentang pejabat atau lembaga negara yang tidak menjalankan UU. 

Menurutnya, bukan hanya soal bendera. Ada beberapa keputusan MK yang tidak mau dijalankan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. 

“Kita tunggu semua pihak mengambil sikap masing-masing saja, karena pusat mengambil sikap sesuka hati ya terserah rakyat Aceh mau mengambil sikap sebagaimana mestinya,” jelasnya. 

“Semoga saja benih-benih konflik yang sudah muncul sekarang tidak dipicu karena ketidakpatuhan negara terhadap regulasi yang seharusnya dipatuhi mereka,” tambahnya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda