kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Rancangan KUA-PPAS APBK, Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan 4 Prioritas Pembangunan 2025

Rancangan KUA-PPAS APBK, Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan 4 Prioritas Pembangunan 2025

Selasa, 22 Oktober 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS APBK TA 2025 kepada Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (22/10/2024). [FOTO: Media Center AB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM menyampaikan tentang empat prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Besar untuk Tahun 2025, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna ke-12 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2025, di ruang Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (22/10/2024).

Iswanto menyebutkan, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memgusung tema 'Memantapkan Reformasi Birokrasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Meningkatkan Pengembangan Kawasan Unggulan Yang Berkelanjutan' dengan empat prioritas pembangunan yang meliputi meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pelayanan dasar yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan, serta reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan dan keistimewaan Aceh.

Sedangkan arah kebijakan untuk ekonomi, meliputi pertumbuhan ekonomi Aceh Besar yang ditargetkan pada tahun 2025 sebesar 4,30 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026, pada tahun 2025 ditargetkan sebesar 74,48 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) Tahun 2023-2026, pada tahun 2025 ditargetkan sebesar 5,97 persen, tingkat kemiskinan sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026, pada tahun 2025 menurun menjadi 12,55 persen, dan indeks gini atau tingkat ketimpangan pengeluaran sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026 ditargetkan di tahun 2025 sebesar 0,306 persen.

"Sementara arah kebijakan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 terdiri dari arah kebijakan pendapatan daerah, arah kebijakan belanja daerah dan arah kebijakan pembiayaan daerah," ujar Iswanto.

Sosok nomor satu di Pemkab Aceh Besar itu menambahkan, kebijakan keuangan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Pemkab Aceh Besar harus melakukan harmonisasi atau penyelarasan dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pusat.

Sesuai dengan dokumen tersebut, Pemerintah Pusat telah menetapkan bahwa wilayah Aceh berada di kwadran IV yaitu daerah dengan belanja daerah tinggi tetapi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi rendah. Karena itu, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa kebijakan fiskal untuk wilayah Aceh khususnya Kabupaten Aceh Besar.

Kebijakan fiskal yang pertama adalah penguatan kapasitas fiskal melalui kebijakan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang asimetris, dimana harus meningkatkan kualitas belanja (spending better) melalui peningkatan belanja produktif, yaitu penguatan tata kelola transfer keuangan ke daerah. penguatan TKD yang dilakukan oleh pusat adalah peningkatan dau earmarked, dana desa yang harus difokuskan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas dan disiplin pemenuhan belanja wajib daerah (mandatory spending), penargetan belanja modal dan penguatan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) untuk meningkatkan kapasitas belanja pemerintah daerah.

Sementara kebijakan fiskal yang kedua yaitu penguatan optimalisasi pad (collecting more) yaitu perpajakan daerah digunakan sebagai instrumen dalam memperbaiki iklim investasi di daerah. kebijakan perpajakan daerah (pajak kabupaten dan retribusi kabupaten) yang dilakukan dapat berupa pemberian insentif perpajakan dan optimalisasi pemungutan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Sedangkan kebijakan fiskal yang ketiga yaitu penguatan pembiayaan (innovative financing) serta mendorong penguatan kualitas belanja daerah (spending better) melalui perbaikan belanja yang produktif baik kualitas maupun kuantitas, dalam rangka penguatan investasi di daerah maupun perbaikan kualitas layanan publik di daerah. Uuntuk menselaraskan kebijakan fiskal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten aceh besar memprioritaskan beberapa kebijakan keuangan daerah pada tahun anggaran 2025.

Kebijakan pertamanya adalah kebijakan pendapatan daerah, yaitu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan elemen yang penting peranannya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan umum sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 yaitu dengan meningkatkan manajemen tata-kelola pemungutan dan penerimaan pendapatan daerah sesuai qanun Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PKRK), yang telah disahkan serta memanfaatkan teknologi informasi yang terus berkembang,

Meningkatkan pendapatan daerah melalui perluasan obyek dan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah secara optimal, optimalisasi pemberdayaan dan pendayagunaan aset yang diarahkan pada peningkatan pendapatan asli daerah,

Menyegerakan penetapan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan dari qanun PKRK dan meningkatkan upaya-upaya untuk mendapatkan bagian yang lebih besar dari pendapatan transfer.

Arah kebijakan umum anggaran yang kedua adalah arah kebijakan belanja daerah, dengan mengedepankan prinsip Money Follow Program atau belanja daerah berbasis kinerja, dimana belanja daerah memprioritaskan urusan wajib/mengikat, urusan aspek layanan dasar, program peningkatan kualitas infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, program penanggulangan kemiskinan, DAN program penurunan angka stunting serta menjaga tingkat kestabilan inflasi daerah.

Kebijakan belanja daerah yang ketiga adalah optimalisasi belanja operasi dan belanja modal, yang mana belanja operasi dan belanja modal ini diupayakan untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan secara efisien dan efektif. Belanja operasi dan belanja modal disusun atas dasar kebutuhan nyata masyarakat, sesuai strategi pembangunan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Dan kebijakan belanja daerah yang ke empat adalah transparansi dan akuntabel, dimana setiap pengeluaran belanja dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. pelaporan dan pertanggungjawaban belanja tidak hanya dari aspek administrasi keuangan, tetapi menyangkut pula proses, keluaran dan hasil.

Selanjutnya Iswanto mengatakan, ada beberapa langkah strategis untuk pencapaian target tersebut yaitu dengan menentukan skala prioritas dengan menetapkan program-program yang mempunyai peran penting dalam menurunkan tingkat inflasi daerah, pencapaian pertumbuhan ekonomi, pemenuhan standar pelayanan minimal, penurunan angka kemiskinan dan penurunan angka stunting. Memprioritaskan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan strategi yang sudah ditetapkan dalam kebijakan fiskal pusat yang menjadi kewajiban daerah dalam pemenuhannya.

"Dan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan, tetap berpegang pada penganggaran berdasarkan kinerja, yang dilaksanakan dengan berpedoman pada indikator kinerja, tolok ukur dan sasaran kinerja," katanya.

Sementara itu Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, AMd mengatakan, rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Aceh Besar dan prioritas dan plafon anggaran sementara R-APBK tahun 2025 terdiri dari kondisi ekonomi makro daerah, rancangan kebijakan APBK, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta strategi dalam pencapaiannya.

"Tentunya fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan perekonomian masyarakat, infrastruktur wilayah, peningkatan sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan, dengan sasaran dan target yang harus dicapai sebagaimana tercantum dalam tema RKPD tahun 2025. DPRK Aceh Besar melalui badan anggaran di saat pembahasan nantinya juga akan memastikan kebijakan belanja daerah tahun 2025 diprioritaskan kepada pencapaian pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPD tahun 2023-2026, yakni mencakup urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar, antara lain peningkatan layanan pendidikan, kesehatan masyarakat, dan kegiatan yang bersifat strategis, serta kegiatan lainnya yang berdampak pada kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Kemudian menurut Muchti kebijakan belanja daerah diharapkan telah disusun berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, memperhatikan prioritas pembangunan sesuai permasalahan, serta prakiraan situasi dan kondisi pada tahun mendatang secara akurasi, akuntabel, dan transparan.

"Harapan kami semua bahwa KUA dan PPAS R-APBK Aceh Besar tahun anggaran 2025 yang telah disusun oleh pemerintah daerah, juga telah mempedomani RKP nasional tahun 2025, sebagai respon atas perubahan global sekaligus pemenuhan mandat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional serta peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Pengganggaran Pembangunan Nasional. Sehingga anggaran tahun 2025 harus disusun secara rasional dengan memperhatikan keuangan dan skala proiritas pembangunan daerah, sehingga belanja yang rencanakan tidak melampaui kemampuan dan pembiayaan daerah," jelasnya.

"Begitu juga dengan pendapatan daerah harus diproyeksikan sesuai dengan besaran yang dicapai sehingga kebijakan umum anggaran ini menjadi barometer antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran tahun 2025 merupakan tahun transisi dari peralihan kepimpinan kepala daerah dari Penjabat Bupati kepada Bupati Definitif masa jabatan tahun 2025 – 2030, hasil pilkada serentak tahun 2024, oleh karenanya, APBK masa transisi harus lebih fleksibel untuk menyelaraskan RPJMD kepala daerah terpilih dalam rangka mengakomodir perubahan yang akan terjadi pada masa transisi tersebut," tambahnya.

Di akhir penyampaianny, Mukhti berharap KUA dan PPAS tahun 2025 yang akan dibahas oleh badan anggaran DPRK bersama TAPD dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah, dan kepada TAPD untuk dapat menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sehingga pembahasan KUA dan PPAS R-APBK tahun 2025 dapat berjalan lancar. Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Besar dan para staf ahli, asisten, Kepala OPD, Camat dalam lingkup Pemkab Aceh Besar.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda