Raqan APBA 2022, Tgk. M. Yunus: kita Hanya Merekomendasikan Sebagai Hadiah Terakhir
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Juru bicara Fraksi Partai Aceh DPRA, Tgk. Muhammad Yunus. [Foto: Nukilan]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka membahas Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun anggaran 2022, di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Selasa (30/11/2021).
Juru bicara Fraksi Partai Aceh DPRA, Tgk. Muhammad Yunus mengatakan, seperti apa yang kita sampaikan, kita mengharap supaya catatan-catatan kita tadi usulan-usulan kita dapat diterima.
"Lebih-lebih ini tentang kinerja SKPA, karena ini kan yang tidak terealisasi itu mencapai 6 T, Bayangkan betapa ruginya masyarakat dengan macetnya APBA," ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (3/12/2021).
Karena itu, kata Tgk. Yunus, harus dilakukan evaluasi besar-besaran. "Apakah di SKPA nya ataupun BPBJ nya itu terserah, dan yang kedua tentang advokasi MoU, itu kita bersama asa kita bersama secara lembaga DPR bukan cuman Fraksi PA," sebutnya.
Karena itu, kata Tgk. Yunus, harus ada sinergitas antara pemerintah Aceh dengan DPR. "Karena kalau kita berjalan sendiri-sendiri pasti tidak akan berhasil," kata Tgk. Yunus.
Maka karena itu, Tgk. Yunus menyampaikan, agar lahirnya tim gabungan, ada dari DPR dan ada juga dari Pemerintah Aceh. “Sama-sama kita mengawal supaya lahirnya MoU tersebut,” ucapnya lagi.
Selanjutnya, mengenai bendera, kata Tgk. Yunus, kita hanya merekomendasikan sebagai hadiah terakhir untuk kita, supaya cepat mengeluarkan Pergub untuk dapat kita realisasikan Qanun-Qanun yang sudah disahkan oleh DPR.
“Jika Qanun yang sudah disahkan kalau tidak ada Pergub seperti tubuh tanpa Roh, gak bisa bergerak. Diantaranya yaitu Qanun Bendera, dan tentang Himne, inikan yang ada Himne itu hanya ada di DPR, dan kita mengharapkan kepada Gubernur, ini dicatat ini!, supaya Gubernur Aceh memerintahkan kepada SKPA-SKPA kalau ada acara itu harus ada Himne Aceh, itukan kebanggan kita sebenarnya, dan juga Qanun-Qanun lainnya yang belum ada Pergubnya, seperti Tenaga Kerja Asing (TKA),” jelasnya.
Tgk. Yunus mengharapkan, dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh supaya beliau dapat meninggalkan kesan yang baik, kesan yang bagus untuk masyarakat Aceh.
“Dalam hal ini Gubernur Aceh harus benar-benar mengevaluasi apapun kinerja daripada bawahan-bawahan beliau, karena apapun ceritanya permasalahan ini tetap ada di pimpinannya, karena sebagaimana kita ketahui, esok hari itu yang ditanyakan itu adalah pimpinannya, jadi yang akan diminta pertanggung jawabannya oleh Allah SWT itu adalah pimpinannya,” pungkasnya.
Adapun pendapat akhir Fraksi Partai Aceh (PA) pada Rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhada Raqan Qanun Aceh APBA 2022 sebagai berikut:
1. Terkait Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebagaimana yang disampaikan oleh Saudara Gubernur dalam RAPBA tahun 2022 sebesar Rp 2.568.193.356.058, Dibandingkan KUA PPAS APBA 2022 disampaikan sebesar Rp 2.538.241.901.839, dengan selisih total penurunan sebesar Rp. 29.951.454.219, Terkait dengan kenaikan PAA ini Fraksi Partai Aceh meminta kepada Saudara Gubernur untuk dapat mengoreksi kenaikan pendapatan tersebut.
2. Silpa tahun berjalan 2021, Fraksi Partai Aceh sependapat dengan Badan Anggaran DPRA terkait dengan prediksi Silpa tahun 2021 sebesar Rp. 3.413.167.273.688, atau 51,80 % berpendapat bahwa realisasi belanja akan sulit untuk direalisasi mengingat tanggal (18/12/2021) penutupan buku kas Pemerintah Aceh.
3. Target RPJMA, Fraksi Partai Aceh berpendapat bahwa perlu dilakukan pemeriksaan khusus ditugaskan kepada BPKP terkait target kontrak politik dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) tahun 2017-2022 agar dilakukan proses pemeriksaan dan evaluasi enam bulan sebelum habis masa jabatan.
4. Penggantian Pimpinan dan personil BPBJ, Fraksi Partai Aceh Sependapat dengan Badan Anggaran DPRA, mengevaluasi dan sesegera mungkin mengganti pimpinan dan personil BPBJ menyebabkan keterlambatan dan macetnya pembangunan Aceh sehingga berdampak pada tingginya Silpa APBA pada tahun 2021.
5. Percepatan Pembangunan, Fraksi Partai Aceh meminta Gubernur menugaskan masing-masing SKPA mendaftarkan paket kegiatan pada Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Unit Kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) melakukan proses pelelangan pratinjauan tender pada bulan Desember 2021 agar realisasi anggaran tahun 2022 dapat dirasakan manfaat oleh masyarakat.
6. Pembahasan Anggaran hasil koreksi Menteri Dalam Negeri. Fraksi Partai Aceh meminta kepada saudara Gubernur Aceh agar hasil koreksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap RAPBA Tahun Anggaran 2022 harus dibahas kembali di Badan Anggaran DPRA dan diparipurnakan oleh DPRA.
7. Atas bantuan keuangan kepada Bank Aceh yang bersumber dari dana Otsus Pemerintah Aceh sebesar Rp 500 Milyar Fraksi Partai Aceh mengharapkan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebesar besarnya untuk peningkatan perekonomian masyarakat Aceh.
8. Pembentukan Pansus Aset Aceh, Fraksi Partai Aceh menyampaikan agar DPRA membentuk pansus terkait aset Aceh yang mencapai Rp. 4 triliun yang sampai saat ini belum terselesaikan mengingat Badan Anggaran DPRA dan Pemerintah Aceh telah sepakat untuk meningkatkan PAA melalui aset Aceh mengingat dana otsus akan berakhir.
9. Kekhususan Aceh, Terkait dengan agenda DPR-RI yang akan merevisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang masuk dalam prolegnas tahun 2019 “ 2024. meminta kepada saudara Gubernur dan DPRA untuk membentuk Tim Gabungan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta melakukan advokasi.
10. Fraksi Partai Aceh meminta kepada saudara Gubernur dan DPRA untuk merealisasikan segera qanun-qanun Aceh yang telah diparipurnakan Oleh DPRA termasuk Qanun Tentang Bendera, Lambang dan Himmne
Sebagaimana uraian kami di atas sampailah Fraksi Partai Aceh menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang RAPBA tahun 2022. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim seraya berserah diri kepada Allah SWT Fraksi Partai Aceh dapat menerima Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dengan komposisi anggaran sebagai berikut :
Pendapatan: Rp 13.352.983.387.589,-
Terdiri dari
Pendapatan Asli Aceh: Rp 2.568.193.356.058,-
Pendapatan Tranfer: Rp 10.784.790.031.531,-
Belanja: Rp 16.170.650.661.277,-
Terdiri dari
Belanja Operasi: Rp 8.718.985.594.715,
Belanja Modal: Rp 2.808.291.128.871,
Belanja Tak Terduga: Rp 96.765.752.334,
Belanja Transfer: Rp 3.276.929.813.272,
Sisa 2021: Rp 1.269.678.372.085,
Surplus/Defisit (SD): Rp 2.817.667.273.688,
Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan: RP 3.413.167.273.688,
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 595.500.000.000,
Pembiayaan Netto (PN): Rp 2.817.667.273.688,
SILPA Rp -0
[ftr]