kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ratusan Pasangan Korban Konflik di Aceh Timur Jalani Isbat Nikah

Ratusan Pasangan Korban Konflik di Aceh Timur Jalani Isbat Nikah

Rabu, 12 Oktober 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Para pasangan suami istri sedang mendaftar untuk menjalani isbat nikah. [Foto: Media Center Aceh]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Sebanyak 400 pasangan suami istri korban konflik dan masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Timur menjalani Isbat Nikah, di aula Badan Dayah kabupaten setempat, Rabu (12/10/2022).

Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi diwakili Staf Ahli Bupati, M Khairuradi SPd saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Aceh merupakan daerah konflik bersenjata berkepanjangan, sehingga mengakibatkan permasalahan hukum di masyarakat.

"Khususnya masyarakat yang berdomisili di pedalaman Aceh Timur yang sudah menikah bahkan telah mempunyai anak namun belum mendapat pengesahan pernikahan secara aturan yang berlaku," sebut Khairuradhi.

Menurutnya, dalam mewujudkan keluarga bahagia sejahtera dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga, maka isbat nikah memiliki peranan penting bagi pasangan suami isteri yang pernikahannya belum tercatat.

"Hal ini karena isbat nikah adalah proses untuk mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut hukum agama Islam, tetapi status perkawinannya belum tercatat di KUA pada pegawai pencatat nikah," jelasnya.

Khairurradhi mengatakan, kondisi sebuah keluarga dengan status perkawiann yang tidak tercatat sebagaimana disebutkan di atas sangat tidak diharapkan terjadi, karena berimplikasi sangat luas, antara lain pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lain-lain sebagainya.

"Jika kondisi ini berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya maka hal ini akan menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang," ucapnya.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur dan khususnya korban konflik dan miskin, agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan sehingga tidak ada lagi pasang suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat.

"Solusi bagi yang terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat maka segera mengikuti isbat nikah di Mahkamah Syar'iyah untuk dapat ditetapkan status nikahnya secara hukum," katanya.

Karena itu, katanya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bekerja sama dengan Mahkamah Syar'iyah dan Kantor Kementerian Agama Kementerian Aceh Timur melaksanakan isbat nikah secara terpadu pada tahun 2022 ini yang dilaksanakan sekarang ini oleh Dinas Syari'at Islam Aceh Timur.

"Harapan kami tentunya kegiatan isbat nikah secara terpadu natinya seluruh pasangan suami isteri yang berada di Aceh Timur memiliki buku akte nikah dan dokumen administrasi kependudukan secara lengkap karena pencatatan perkawinan penting," tuturnya.

Dirinya juga berharap kepada para hakim dan panitera agar memproses semua permohonan para peserta isbat nikah untuk mendapatkan kekuatan hukum.

"Dan kepada Dinas Syri'at Islam kami sangat mengapresiasi penyelangaraan pelaksanan isbat nikah terpadu ini, karena ini sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk keperluan administrasi pasangan suami isteri," pungkasnya. [MCA/IP]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda