kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ratusan Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Bener Meriah

Ratusan Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Bener Meriah

Rabu, 29 November 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim operasi pasar gabungan antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe bersama Satpol PP/WH Kabupaten Bener Meriah telah berhasil menyita ratusan bungkus rokok illegal dalam kegiatan razia yang berlangsung selama beberapa hari terakhir. [Foto: Diskominfo Bener Meriah]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim operasi pasar gabungan antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe bersama Satpol PP/WH Kabupaten Bener Meriah telah berhasil menyita ratusan bungkus rokok illegal dalam kegiatan razia yang berlangsung selama beberapa hari terakhir.

Operasi penertiban rokok illegal, sebelumnya telah berlangsung di toko-toko di sejumlah kecamatan di kabupaten Bener Meriah dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai dengan PMK No.215. Pelaksanaan razia dilaksanakan selama empat hari, 27-30 November 2023.

Adapun target kegiatan operasi pasar peredaran rokok illegal tersebut, dilaksanakan di Kecamatan Bandar, Bener Kelipah, Bukit, Wih Pesam, Pintu Rime Gayo, Timang Gajah dan Kecamatan Permata. Adapun dari hasil razia yang telah dilaksanakan, barang bukti yang berhasil disita dari para pedagang, sebanyak lebih kurang 16.724 batang atau 837 bungkus rokok ilegal berbagai merk.

“Kami menggelar razia operasi rokok ilegal di toko-toko yang tersebar di beberapa kecamatan. Personel berhasil menyita rokok ilegal berbagai merk tanpa bandrol pajak. Tahap awal, tim memberi sosialisasi serta mengingatkan pedagang untuk tidak mengulangi hal ini,” kata Kasat Pol PP Bener Meriah, Irmansyah, S.STP, MSP, Rabu (29/11/2023).

Ditegaskan Irmansyah, apabila kemudian hari perjanjian ini dikhianati atau masih tetap membandel dan masih ditemukan menjual-belikan rokok ilegal, maka akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Semua rokok yang telah disita ini akan diamankan di kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dimusnahkan,” sebutnya.

 Personel Bea Cukai Lhokseumawe mengaku rokok-rokok yang disita dan beredar di kalangan masyarakat luas itu diproduksi perusahaan-perusahaan dari pulau Jawa dan Sumatera. Jalur pendistribusian menggunakan transportasi darat dan laut.

“Untuk sementara, kami duga rokok-rokok yang dijual belikan secara ilegal ini diproduksi perusahaan di Pulau Jawa dan Sumatera. Rokok-rokok ini dipasok melalui transportasi darat dan udara. Dari barang ilegal yang sudah disita kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp.16.724.000,-. Pasalnya, rokok-rokok yang disita terdiri berbagai merk,” pungkas Irmansyah. [DBM]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda