kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Registrasi PSAT-PDUK 17 Nomor, Dinas Pangan Aceh Besar Raih Penghargaan dari OKKPD

Registrasi PSAT-PDUK 17 Nomor, Dinas Pangan Aceh Besar Raih Penghargaan dari OKKPD

Jum`at, 08 Maret 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Pangan Aceh Besar, Aliyadi, SPi, MM, terima penghargaan atas penerbitan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usha Kecil (PAST-PDUK) diserahkan Ketua OKKP D Aceh yang juga Kepala Dinas Pangan Aceh, Drs Surya Rayendra. [Foto: Prokopim AB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pangan menerima penghargaan atas penerbitan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PAST-PDUK) sebanyak 17 nomor pada tahun 2023. 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua OKKPD Aceh yang juga Kepala Dinas Pangan Aceh, Drs Surya Rayendra di Banda Aceh, Rabu (6/3/2024).

Kepala Dinas Pangan Aceh Besar, Aliyadi, SPi, MM, mengatakan, Pangan Segar Asal Tumbuhan atau disingkat dengan PSAT merupakan pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.

“Saat ini peredaran PSAT diawasi oleh pemerintah melalui pemberian izin edar produk yang dapat diperoleh melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di www.OSS.go.id. Kita telah menerbitkan 17 nomor dan kita terus mendorong agar masyarakat memproduksi makanan segar lebih banyak lagi,” katanya.

Menurutnya, izin Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri (PSAT PD) diberlakukan untuk PSAT yang dikemas atau dilabel oleh pelaku usaha menengah dan besar pada pelaku usaha yang melakukan pencampuran PSAT-PD dengan PSAT-PL. PSAT-PD dikecualikan untuk PSAT-PD yang dibungkus dalam kemasan eceran dihadapan pembeli.

“PSAT-PD yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku industri pengolahan bahan baku industri pengolahan pangan yang produk akhirnya memerlukan izin edar lainnya dan PSAT yang masa simpannya kurang dari tujuh hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan tidak berisiko tinggi,” terangnya.

Aliyadi juga menjelaskan, jika pendaftaran PSAT merupakan salah satu bentuk penjaminan atau suatu bentuk ijin edar dengan pemberian dokumen yang menyatakan bahwa, produk pertanian tersebut memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Dengan adanya Registrasi PSAT ini, akan memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat, serta akan mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk.

“Apabila terjadi sesuatu, maka pemerintah mudah untuk melacak dan melakukan penelusuran kemungkinan terjadinya penyimpangan mutu maupun keamanan pangan dari hulu hingga hilir,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda