kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Rehabilitasi Bibit Hutan Harus Ada Korelasi Dengan Deforestasi, MaTA: Jangan Fiktif!

Rehabilitasi Bibit Hutan Harus Ada Korelasi Dengan Deforestasi, MaTA: Jangan Fiktif!

Rabu, 02 Maret 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh hanya mengalokasikan anggaran untuk DLHK Aceh sebesar 1,20 persen dari total APBA dan anggaran itu lebih diperuntukkan terhadap kebutuhan birokrasi.

Kemudian, pada konferensi pers bertajuk “Laju Deforestasi Hutan dalam Lima Tahun Terakhir dan Analisis Anggaran di Sektor Kehutanan Aceh” di Banda Aceh, Selasa (2/3/2022) Sub Koordinator Inventaris dan Perencanaan Hutan, Dedek Hadi mengatakan, Anggaran DLHK Aceh pada tahun 2017-2021 termasuk kecil, dan juga anggota yang ada di lapangan juga termasuk sedikit.
 

Konferensi pers itu dihadiri oleh FJL, HAkA, MaTA dan DLHK Aceh pada Selasa (1/3/2022) di Aula Hotel Grand Arabia Banda Aceh.

Dalam hal ini MaTA, Alfian mengatakan, maka karena itu, salah satu yang harus kita dorong setelah kita analisi setelah DLHK Aceh menjelaskan tren dari 2017-2021 dari sisi anggaran itu belum cukup. 

Maka karena itu, Alfian menyampaikan, salah satu yang kita dorong dari sisi kelemahan selama ini yang belum maksimal anggaran atau dibangun strategi yang baru.

“Termasuk misalnya, Aceh itu belum pernah dilakukan audit lahan, ini sangat penting dilakukan dan ini juga merupakan kewajiban dari pemerintah Aceh.

Sebenarnya ada hal yang paling menarik sekali untuk didorang yaitu mengenai kerugian secara deforestasi atau kerugian negara dan itu belum pernah muncul di Aceh. 

Dalam hal ini, Alfian mengatakan, sejauh ini selama terjadinya banjir di Aceh, pemerintah daerah/provinsi tidak pernah menemui hal itu.

“Di satu sisi sebenarnya pemerintah daerah sudah mengakui, kejadian banjir ini akibat dari salah satunya terjadi pembalakan liar atau deforestasi,” kata alfian. 

Namun sejauh ini, kata alfian tidak ada langkah-langkah penegakan hukum.

Menurutnya, penting sekali jika anggarannya sudah cukup, pemerintah harus segera menyusun strategi, dan tidak hanya soal mengefektifkan kerja-kerja, tapi yang paling penting adalah bagaimana mengefektifkan tim terpadunya dalam soal penegakan hukum.

Sebelumnya jauh-jauh hari MaTA sendiri sudah pernah mendorong Komisi II, walaupun sebenarnya, kata Alfian, trend nya hampir sama setiap tahunnya. 

“Satu sisi begini, dari sisi dinas misalnya, bicara soal rehabilitasi hutan, program rehabilitasi hutan ada tidak korelasinya dengan penurunan deforestasi hutan? Kitakan sejauh ini tidak tahu. Ini harus di publish,” sebutnya. 

“Jangan sampai nantinya, salah satu rehabilitasi hutan, ketika pengadaan bibit untuk hutan apakah sama dengan daerah yang ditargetkan?,” kata alfian.

Berdasarkan pengalaman MaTA pada tahun 2016, hal tersebut pernah ditemukan di daerah Geumpang.

“Masyarakat setempat tidak menginginkan bibit tersebut, dikarenakan alamnya atau hutan nya bukan dari bibit tersebut, ini harus disinkronkan semua, jangan-jangan langkah pengadaan ini juga banyak fiktif juga, karena tidak ada yang verifikasi bibit tersebut, apakah sudah ditanam atau tidak,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Alfian, maka karena anggaran yang dipaparkan oleh DLHK Aceh dari tahun 2017-2021 soal rehabilitasi hutan.

“Setelah direhabilitasi bagaimana dampak penurunan deforestasi ini, penting sekali adanya catatan dari pihak Dinas terkait,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda