kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Rektorat Ancam Sanksi Bila BEM USK Ambil Dana Hibah Penanganan Covid-19

Rektorat Ancam Sanksi Bila BEM USK Ambil Dana Hibah Penanganan Covid-19

Minggu, 17 Januari 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Wakil Rektor III, Alfiansyah Yulianur [Foto: Roni/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala (USK), Alfiansyah Yulianur nilai dana hibah dari Gubernur Aceh untuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK cacat prosedur. Ia meminta BEM USK untuk mengembalikan dana tersebut.

Alfiansyah menuturkan BEM USK sifatnya bukan seperti Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), hal itu ia sebutkan karena BEM USK berada langsung di bawah naungan kampus. 

Saat dikonfirmasi ulang Dialeksis.com, Alfiansyah mengatakan sejak awal pihak rektorat tidak pernah tahu menahu dengan dana hibah yang diterima BEM USK. 

Ketika ditanya, apakah setelah mendapatkan dana hibah tersebut, BEM USK telah mengonfirmasi ulang ke pihak rektorat.

Alfian berkata, BEM USK tidak pernah memberi tahu mereka menerima dana hibah.

“Jika uang itu diambil, karena melanggar prosedur maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tulis Alfian singkat via Whatsapp ke Dialeksis.com, Minggu (17/1/2021). 

Saat ditanya, sanksi seperti apa yang akan diterima BEM USK dan apa yang menjadi alasan BEM USK tidak melapor terkait dengan dana hibah itu. 

"Sanksi kita serahkan ke Senat yang merekomendasi ke Rektor, dan alasan kenapa mereka tidak melapor, kami tidak tahu," pungkasnya.  

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda