kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Rencanakan Wakaf Jitu, Kakankemenag Aceh Barat: Ada 3 Tujuan dan 2 Manfaat

Rencanakan Wakaf Jitu, Kakankemenag Aceh Barat: Ada 3 Tujuan dan 2 Manfaat

Kamis, 07 April 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar S.Ag M.Si menjelaskan rencana Wakaf Jitu di aula Kantor, Kamis (7/4/2022). [Foto: Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat merencanakan pengembangan wakaf berjangka melalui waktu (Wakaf Jitu) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian setempat.

Rencana itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MSi di aula Kantor, Kamis (7/4/2022).

Khairul Azhar menjelaskan, wakaf jitu merupakan rancangan program aksi perubahan di bidang wakaf produktif yang akan diterapkan di Kabupaten Aceh Barat, khususnya bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.

Berbeda dengan wakaf pada umumnya, wakaf jitu memberikan kesempatan bagi pewakaf untuk mewakafkan hasil dari pohon produktif mereka secara berjangka, baik hasil dari pohon kelapa, kelapa sawit maupun hasil dari pohon produktif lainnya.

“Pewakaf bisa menentukan berapa lama hasil dari pohon produktif mereka untuk diwakafkan,” tambah Khairul saat mensosialisasikan rancangan aksi perubahan pelatihan kepemimpinan administrator (PKA).

Ia menambahkan, dalam mengimplementasikan rencana aksi perubahan tersebut memiliki tiga tujuan, yaitu tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang akan memberi manfaat bagi internal dan juga eksternal.

"Secara internal, program aksi perubahan ini akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi ASN untuk berwakaf, meningkatkan kinerja penyelenggaraan zakat dan wakaf, serta bertambahnya aset dan investasi ASN dalam upaya membangun ekonomi, keagamaan, pendidikan dan sosial," urai Khairul.

Sedangkan secara eksternal, aksi perubahan ini juga memberi manfaat untuk membantu menanggulangi kemiskinan, pembiayaan program keagamaan, pendidikan dan sosial, serta meningkatkan kualitas sarana prasarana umum, tempat ibadah dan lainnya. [Rah/KKA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda