Rentenir Masih Merajalela di Aceh, Dr. Damanhur: Perlu Adanya Qanun Tentang Rentenir
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Dr.Damanhur Abbas, Lc, Ma. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dalam penerapan Ekonomi syariah di Aceh, praktek rentenir masih menjadi masalah di Aceh.
Adapun hal itu juga mendapati perhatian dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Dr.Damanhur Abbas, Lc, Ma., Sabtu(21/08/2021).
“Adanya praktik rentenir ini masih terjadi di Aceh, karena tidak adanya pengawasan,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, harus adanya semacam Wilayatul Hisbah atau dikenal juga dengan Satpol PP di mana mereka bertugas untuk memastikan transaksi yang terjadi di masyarakat tidak ada lagi rentenir yang merajalela.
“Setahu saya upaya penertiban belum ada, dikarenakan masih banyak lembaga rentenir yang resmi bahkan mempunyai cabang hampir setiap kabupaten di Aceh,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Damanhur, pemerintah harus segera untuk menghentikan aktivitas rentenir ini dan pemerintah juga harus peka terhadap pengaduan dari masyarakat.
“Dalam hal ini, harus bergerak dari kampung untuk mengantisipasi semua transaksi rentenir maka perlu dilahirkan Qanun gampong tentang rentenir,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan, kesadaran dari masyarakat tentu harus ada, yang dimaksud bertujuan untuk mengusir semua transaksi yang bersifat ribawi dan juga transaksi rentenir.
“Dan tentu perlu adanya sosialisasi juga kepada masyarakat dari pemerintah terkait rentenir ini dan pemahaman tentang ribawi, sembari menunggu adanya legalitas yang dihasilkan dari Qanun gampong,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]