kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Resmi, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Berhentikan 4 Direksi dan 2 Komut BAS

Resmi, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Berhentikan 4 Direksi dan 2 Komut BAS

Kamis, 06 April 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah (BAS), Achmad Marzuki yang juga menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, memberhentikan empat direktur dan komisaris utama (komut) PT Bank Aceh Syariah.

Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali.

Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan isu pemberhentian tersebut sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Iya benar, sesuai hasil RUPS-LB yang digelar pada kamis, 9 Maret 2023 lalu bahwa Direksi dan 2 komisaris BAS diberhentikan secara hormat,” kata Muhammad MTA.

Muhammad MTA, menjelaskan bahwa pada Rabu, 4 April 2023, Gubernur telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara hormat kepada empat direksi dan dua komisaris Bank Aceh Syariah. Keputusan ini telah disampaikan kepada para pihak dan pihak terkait lainnya.


"Gubernur sebagai PSP mengucapkan terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada para direksi dan komisaris atas pengabdian mereka selama ini dalam memajukan BAS kecintaan masyarakat Aceh," terang MTA.

Selanjutnya kata Muhammad MTA akan dilakukan penjaringan dan seleksi terhadap direksi dan komisaris baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut MTA, pergantian direksi dan komisaris tersebut merupakan salah satu bentuk penyegaran dan regenerasi SDM bagi Bank Aceh Syariah sesuai dengan cita-cita hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Kita harapkan BAS semakin maju dan berjaya sesuai harapan segenap masyarakat Aceh. BAS yang maju dan terus berpihak kepada ekonomi masyarakat kecil dan UMKM," pungkasnya.

Informasi yang diterima DIALEKSIS.COM menyebutkan bahwa empat direksi yang diberhentikan adalah Direktur Kepatuhan, Yusmal Diansyah, Direktur Operasional, Lazuardi, Direktur Dana dan Jasa, Amal Hasan, serta Direktur Bisnis, Bob Renaldi. 

Sementara itu, dua komisaris yang dihentikan adalah Taqwallah sebagai Komut dan Muslem sebagai komisaris independen. 


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda