DIALEKSIS.COM | Calang - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kelompok rentan, khususnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), melalui kolaborasi lintas sektor serta penguatan layanan kesehatan jiwa berbasis kemanusiaan.
Hal ini tampak dalam penanganan terbaru terhadap seorang ODGJ tanpa identitas yang ditemukan terlantar di Desa Curek.
Menurut laporan warga, individu tersebut telah beberapa hari terlihat tidur di sekitar area bendungan desa dalam kondisi memprihatinkan. Laporan masyarakat disampaikan ke petugas Puskesmas pada Senin dini hari (5/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas segera melakukan evakuasi dan membawa pasien ke RSUD Teuku Umar untuk penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Pagi harinya, pihak RSUD Teuku Umar dan Dinas Sosial Aceh Jaya membawa pasien ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk pengecekan data kependudukan. Hasilnya menunjukkan bahwa pasien belum pernah melakukan perekaman identitas, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tidak tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Karena tidak dapat dijamin melalui skema jaminan kesehatan nasional, pasien selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Aceh (RSJA) sebagai Mr. X untuk penanganan lanjutan. Biaya bahan bakar ambulans dalam proses rujukan ini ditanggung oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Jaya.
Ketua Satgas Jiwa dan penguatan Unit Pelayanan Intensif Psikiatri (UPIP), Dra. Salbiah, M.M, menyampaikan bahwa keberadaan Satgas Jiwa dan UPIP menjadi komponen vital dalam mempercepat dan memanusiakan layanan bagi ODGJ.
“Penanganan ODGJ bukan semata-mata urusan medis, tetapi menyangkut kepekaan sosial dan sistem pendukung yang kuat. Kasus di Desa Curek ini menunjukkan bahwa respon cepat, koordinasi lintas sektor, dan partisipasi masyarakat adalah kunci. Kami terus memperkuat Satgas Jiwa dan UPIP agar penanganan bisa dilakukan secara sistematis dan penuh empati,” ujar Dra. Salbiah, M.M.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengapresiasi masyarakat Desa Curek atas kepedulian dan pelaporan yang cepat. Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan keberadaan ODGJ terlantar ke fasilitas layanan kesehatan atau Satgas Jiwa setempat. [*]