kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Revisi Qanun Jinayah, Darwati: Tidak Ada Celah Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

Revisi Qanun Jinayah, Darwati: Tidak Ada Celah Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

Minggu, 09 Januari 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Anggota DPRA, Darwati A Gani. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRA, Darwati A Gani mengatakan, kasus kekerasan seksual di Indonesia khususnya di Aceh itu semakin hari semakin memprihatinkan.

Darwati mengatakan, ini cukup memprihatinkan ya. “Kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini di Indonesia semakin hari semakin mengkhawatirkan dan semakin tinggi, terutama di Aceh sendiri,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (9/1/2022).

Ia menambahkan, terkhusus untuk di Aceh kemarin beberapa waktu yang lalu ada beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi. “Seperti Ayah memperkosa anak kandungnya sendiri, dan seharusnya mereka ini menjadi pelindung terhadap keluarga terdekatnya, sebelumnya jika mendengar adanya aktivis di Yogyakarta yang menjadi pelaku kekerasan seksual,” sebutnya.

Beberapa waktu lalu, kata Darwati, kita terus memperjuangkan untuk revisi Qanun Jinayah di Aceh. “Ada 2 Pasal yang akan direvisi yaitu, pasal 47 dan 50,” kata Darwati.

Dirinya menjelaskan, dengan direvisinya kedua pasal tersebut diharapkan, agar tidak ada celah lagi nantinya. "Seperti beberapa waktu lalu, ada pelaku kekerasan seksual itu dibebaskan ditingkat Mahkamah Syariah Aceh, dengan revisi diharapkan celah tersebut bisa hilang,” tukasnya.

Kemudian, Darwati mengharapkan, kedepannya, usaha pencegahan harus dimaksimalkan. “Revisi qanun itu sebenarnya untuk menguatkan qanun itu sendiri, adil bagi si pelaku dan juga adil bagi si korban, selama ini kitakan hanya mendengar kasus itu selesai setelah mendapatkan hukuman,” ujarnya.

Namun, selanjutnya kata Darwati, terhadap korban tidak ada upaya seperti retitusi, seperti pemulihan kejiwaannya (Korban) itu tidak ada. “Diharapkan dengan adanya revisi ini, agar kedepannya bisa kita tindak lanjuti,” ucap Darwati.

Diketahui nantinya, jika sudah merevisi qanun jinayah pada pasal 47 dan 50, itu akan diarahkan menggunakan UU Perlindungan Anak. Menurutnya, jika dibandingkan untuk saat ini, UU Perlindungan Anak lebih melindungi korban pelecehan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda