RSUD Aceh Besar Klarifikasi Pemberhentian Staf Kontrak Muhammad Qadri
Font: Ukuran: - +
Plt. Direktur RSUD Kabupaten Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena MKM. [Foto: MCAB]
DIALEKSIS.COM | Jantho - RSUD Kabupaten Aceh Besar mengklarifikasi pemberhentian Muhammad Qadri sebagai staf Kontrak yang telah tidak melaksanakan tugas sejak Januari 2024. Hal itu disampaikan oleh Plt. Direktur RSUD Kabupaten Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena MKM, usai rapat manajemen, Jumat (10/1/2025).
Dalam pernyataannya, dr. Susi Mahdalena mengungkapkan bahwa Muhammad Qadri sudah tidak hadir bekerja sejak awal tahun 2024, meskipun pihak manajemen telah berupaya untuk menghubunginya.
Surat panggilan pertama (Nomor: 863/456/2024) telah dikeluarkan pada 23 Februari 2024, meminta klarifikasi atas ketidakhadirannya. Namun, tidak ada respons dari yang bersangkutan.
“Setelah surat panggilan pertama tidak diindahkan, kami mengeluarkan surat panggilan kedua pada 20 Mei 2024, dengan harapan agar beliau memberikan penjelasan. Namun, surat tersebut juga tidak mendapat tanggapan, dan kami pun tidak dapat menghubunginya melalui nomor kontak yang terdaftar,” ungkap dr. Susi.
Meskipun Muhammad Qadri tidak memberikan klarifikasi, pihak RSUD tetap melakukan pembayaran gaji hingga bulan Oktober 2024, dengan harapan agar ia kembali bekerja sebagai sopir ambulans, yang merupakan posisi terakhirnya di RSUD Kabupaten Aceh Besar. Namun, hingga Oktober, Muhammad Qadri belum juga kembali bekerja.
Pada 15 Oktober 2024, Muhammad Qadri mendatangi rumah Plt. Direktur RSUD untuk meminta Surat Keterangan Aktif Bekerja untuk keperluan administrasi PPPK Kabupaten Aceh Besar.
Meskipun ia juga meminta untuk kembali bekerja, Plt. Direktur menolak permintaannya untuk dipekerjakan kembali. Alasannya, ketidakhadirannya selama hampir satu tahun membuatnya tidak memenuhi kriteria untuk kembali bekerja.
“Surat keterangan aktif bekerja yang kami keluarkan hanya mencatatkan masa kerja beliau sebelum terjadinya absensi panjang. Surat tersebut tetap kami keluarkan untuk keperluan administrasi, meski yang bersangkutan tidak dapat dipekerjakan kembali di RSUD Aceh Besar,” jelas dr. Susi.
Keputusan pemberhentian Muhammad Qadri kemudian diputuskan pada 31 Oktober 2024 melalui surat keputusan yang menyatakan pemberhentian efektif berlaku sejak 1 November 2024. Pengamprahan gaji atas nama Muhammad Qadri dihentikan sejak bulan November 2024.
RSUD Kabupaten Aceh Besar juga mencatat bahwa Muhammad Qadri sempat melamar pada seleksi PPPK Kabupaten Aceh Besar 2024, namun gagal pada tahapan administrasi akibat terputusnya masa kerja yang tercatat dalam Surat Keterangan yang telah dikeluarkan.
Pada Desember 2024, Muhammad Qadri kembali mengajukan permintaan untuk mengganti unit penempatan dari Kabupaten Aceh Besar ke Provinsi Aceh dalam Surat Keterangan Aktif Bekerja, dengan alasan teknis agar akun PPPK miliknya dapat diakses. Namun, permintaan ini kembali ditolak oleh Plt. Direktur karena bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Meskipun beliau mengajukan permintaan, regulasi yang ada tidak memperbolehkan perubahan unit penempatan tersebut. Kami tetap mempertahankan keputusan untuk tidak mengaktifkan kembali status beliau di RSUD Aceh Besar, karena hal itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dr. Susi.
Selain itu, Muhammad Qadri sempat mengancam akan membuat laporan serta menurunkan jabatan Plt. Direktur atas keputusan yang diambil. Namun, dr. Susi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan peraturan serta kebijakan manajemen di RSUD Kabupaten Aceh Besar.
Pemberhentian ini menunjukkan komitmen RSUD Kabupaten Aceh Besar dalam menjalankan disiplin kerja yang tegas dan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja, serta pengelolaan administrasi yang transparan dan sesuai aturan," pungkas dr. Susi Mahdalena.[*]