Kamis, 22 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / RSUD Aceh Besar: Obat Mata Cendo Natacen Masih Layak Digunakan Sesuai Pengawasan

RSUD Aceh Besar: Obat Mata Cendo Natacen Masih Layak Digunakan Sesuai Pengawasan

Rabu, 21 Mei 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Plt Direktur RSUD Aceh Besar dr Susi Mahdalena pada menerima kunjungan BPOM, di RSUD Aceh Besar, Indrapuri, beberapa waktu lalu. [Foto: dok. RSUD AB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar dr. Susi Mahdalena menyatakan, penggunaan obat mata CENDO NATACEN yang diberikan kepada pasien pada tanggal 27 Desember 2024 masih memenuhi sesuai dengan pengawasan BPOM RI.

"Karena obat mata yang diberikan kepada pasien adalah Cendo Natacen dengan NIE DKL 7803810846A1 dengan nomor Bets 2 NA61209, ED Desember 2024. Untuk penyimpanannya saja, kami sudah sesuai dengan yang tertera pada kemasan obat yaitu pada suhu di bawah 30° C. Bukan hanya itu, untuk dokumen pengadaan obat dan dokumen dapat ditelusuri," kata dr Susi Mahdalena saat menerima kunjungan BPOM terkait Advokasi dan Koordinasi Lintas Sektor, di RSUD Aceh Besar, Gampong Sinyeu, Kecamatan Indrapuri, dan diutarakan kembali olehnya, Selasa (20/5/2025).

Selanjutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar pada tanggal 10 Februari 2025 dalam rangka kegiatan advokasi dan koordinasi lintas sektor.

"Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda rutin BPOM dalam pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit, untuk memastikan penggunaan obat dan makanan yang aman, berkhasiat, dan bermutu," katanya.

Selama kunjungan tersebut, dikatakan Susi Mahdalena, BPOM bersama pihak RSUD Aceh Besar melakukan evaluasi terhadap sejumlah produk obat yang digunakan di rumah sakit, termasuk dengan obat tetes mata Natacen.

"Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Natacen masih layak untuk digunakan pada saat itu. Hal ini merujuk pada penjelasan resmi yang telah dipublikasikan oleh BPOM RI melalui situs resminya pada tanggal 22 Agustus 2019 dan link penjelasannya juga kami terakan dibawah https://www.pom.go.id/berita/waspada-obat-kedaluwarsa," katanya.

Foto: dokumen RSUD AB

Ia menyebutkan, dalam penjelasan tersebut, BPOM menegaskan bahwa tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan obat dalam format bulan atau tahun menunjukkan bahwa obat tersebut masih memenuhi persyaratan mutu hingga hari terakhir pada bulan yang tercantum. Oleh karena itu, Cendo Natacen pada kasus tersebut mempunyia ED Desember 2024, artinya obat tersebut masih memenuhi persyaratan mutu hingga 31 Desember 2024. Sehingga belum ED pada saat penyerahan obat kepada pasien pada tanggal 27 Desember 2024.

"Maka, disini tidak terdapat indikasi pelanggaran atau risiko terhadap mutu Natacen selama masih berada dalam periode waktu yang dimaksud dan hasilnya pun juga sudah ditanda tangan oleh Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh atas nama Yudi Noviandi, M. Sc. Tech., Apt dan ketua tim inspeksi Obat dengan Nama Nailai, S.Si, Apt," pungkasnya.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
hardiknas