kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / RUU TPKS Menjadi Payung Hukum Korban Kekerasan Seksual

RUU TPKS Menjadi Payung Hukum Korban Kekerasan Seksual

Jum`at, 15 April 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sah sudah RUU TPKS menjadi UU. Dimana sebelumnya, RUU TPKS sendiri menjadi seperti tumpang tindih karena sudah sangat lama berproses sampai menjadi UU.

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati mengapresiasi sebesar-besarnya untuk DPR RI dan KPPPA RI yang dengan segera dapat mensahkan RUU ini. 

"RUU ini menajdi payung hukum perlindungan korban Kekerasan Seksual. Secara substansi memuat banyak usulan dari masyarakat sipil dan lembaga layanan, diantaranya tindak pidana kekerasan seksual mencangkup pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan strerilisasi, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual," ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (15/4/2022).

Kemudian, dirinya mengatakan, terobosan dalam hukum acara pada UU ini yaitu barang bukti menjadi alat bukti, restitusi termasuk konsep dana bantuan bagi korban atau victim trust fund. 

Adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban. Ada upaya perlindungan keamanan korban dengan adanya aturan yang melarang pelaku KS untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum," sebutnya.

Lanjutnya, Dia menyampaikan, adanya ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli dan pendamping korban.

"Kebiajkan ini kalau benar-benar diimplementasikan, maka akan mendukung upaya pencegahan, penanganan, pemulihan dan pemenuhan hak korban KS," tambahnya.

Lanjutnya lagi, untuk jenis tindak pidana yang belum terakomodir tersebut akan didorong agar masuk kedalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dijanjikan akan di bahas pada bulan Juni mendatang. 

"Maka dalam proses menunggu pembahasan tersebut, kita perlu memastikan substansi yang belum terakomodir didalam UU TPKS tadi bisa terakomodir didalam RKUHP," jelasnya.

Tentu dalam hal ini dirinya mengharapkan, UU TPKS menjadi rujukan qanun dalam penanganan hukum ks di Aceh. Perlu dipastikan adanya sosialisasi dan harmonisasi kebijakan, agar spirit dan tujuan perlindungan dan pemenuhan hak korban KS yang termuat dalam ruutpks dapat terwujud

"Tentu RUU TPKS dapat berkontribusi, untuk itu penting pengawalan semua pihat terhadap impelementasi RUU TPKS ini. Agar mendekatkan akses keadilan untuk korban kekerasan seksual dan memperkuat sistem hukum yang lebih progresif dan berperspektif korban," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda