Beranda / Berita / Aceh / Saifullah Sebut, Perokok dapat Memicu Dirinya untuk Menghisap Narkoba

Saifullah Sebut, Perokok dapat Memicu Dirinya untuk Menghisap Narkoba

Kamis, 06 Oktober 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Aulia

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Saifullah Mauny, SH. [Foto: Aulia/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Saifullah Mauny, SH sampaikan bahwa perokok dapat memicu untuk menghisap narkoba.

Sejak tahun 2016 Kota Banda Aceh sudah memiliki regulasi untuk mengendalikan asap rokok di bawah Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dilengkapi dengan Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Teknis tentang Qanun KTR tersebut. 

Ia mengatakan, pemerintah sangat komit dalam meningkatkan KTR tersebut dengan membentuk satgas termasuk di dalamnya Dinkes Banda Aceh, Dishub, Satpol PP, dan Aceh Institute.

Lanjutnya, ia bersama tim juga membentuk satgas di OPD masing-masing, memberi aksi untuk KTR ini.

"Kita sudah tanda tangan MoU, jadi harus benar-benar diperhatikan dengan intens sosialisasi di lapangan," ucapnya pada awak media dalam konferensi pers "Komitmen Penegakan KTR tingkat SKPD di Wilayah Kota Banda Aceh", Kamis (6/10/2022) Aula Ibnu Sina Dinas Kesehatan Banda Aceh.

Tambahnya juga, yang menjadi titiknya adalah pendidikan, rumah ibadah, dinas-dinas, dan warkop serta lainnya.

Ia juga menyebut, berdasarkan fakta dan data-data yang ditemukan, banyak yang perokok itu adalah usia produktif. Padahal, merokok itu dapat memicu untuk menghisap narkoba.

"Orang mulai narkoba karena rokok, jadi kita sama-sama harus menyebarluaskan informasi KTR ini," pungkasnya. [Auliana Rizky]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda