Beranda / Berita / Aceh / SAKTI : Bupati Aceh Tengah Harus Perbaiki Pasar Bawah

SAKTI : Bupati Aceh Tengah Harus Perbaiki Pasar Bawah

Rabu, 02 Juni 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Pajak ikan (Pasar Bawah) di Takengon, Aceh Tengah tidak memenuhi persyaratan yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu Bupati Aceh Tengah harus memperbaikinya demi kelayakan dan kenyaman.

Alumni Sekolah Anti Korupsi Aceh Tengah, (Sakti) Aceh, yang sudah melakukan investigasi ke Pasar Bawah Kampung Takengon Timur dan Takengon Barat ini, memberikan sejumlah rekomendasi tentang kondisi pasar tersebut.

"Kondisinya pasarnya tidak sehat, lokasi, bangunan, sarana pendukung higiene dan sanitasi belum memenuhi kriteria pasar sehat," sebut Sina Prayoga, alumni Sekolah Anti Korupsi Aceh, kepada Dialeksis.com, Rabu (02/06/2021).

Menurutnya, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 Tahun 2008 tentang pasar, dimana disebutkan bahwa pasar harus memberikan kenyamanan bagi para pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen.

"Jika mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519 Tahun 2008 pembantuan enam (6) kriteria kriteria lingkungan pasar yang sehat harus dipenuhi,” jelasnya.

Keenam kriteria itu, jelasnya, bangunan, sarana pendukung higiene dan sanitasi, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), tata letak dan fasilitas pendukung lainnya.

Namun Pasar Bawah Takengon belum memenuhi kriteria pasar sehat dan juga tata kelola pasar yang belum terkelola dengan baik. Untuk itu pasar yang sudah cukup lama ini harus diperbaiki, jelas Sina Prayoga.

Di Pasar Bawah ini ada beberapa komoditif yang dijual, seperti sayur-sayuran, ikan. dan daging. Pasar ini ramai dikunjungi masyarakat, walau kondisinya masih belum layak dan memenuhi kriteria pasar.

Selaian itu, sebut Villar Agginda alumni SAKTI lainya, berdasarkan hasil analisa social, pihaknya menemukan adanya kesenjangan sosial yang terjadi di pasar Bawah.

Selain itu, jelasnya, adanya kenaikan tarif dalam retribusi pasar yang tidak sesuai dengan qanun yang ada. Para pedagang merasa keberatan dan mengeluthkan keadaan ini, dimana seharusnya tarif retribusi sesuai dengan qanun.

Alumni SAKTI ini melihat atap gedung yang bocor sehingga jika hujan mengakibatkan genangan air pada lantai. Selain itu instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), juga tidak tepenuhi.

Persoalan lainya, para pedagang mengharapkan adanya area khusus untuk bongkar muat ikan. Karena mereka menilai area bongkar muat barang sekarang tidak luas dan sangat mengganggu jalan utama pasar.

Beragam kebutuhan pasar di sana, berupa ikan dan sayur bukan hanya berasal dari dataran tinggi Tanoh Gayo . Namun para pedagang mendatangkan dari kawasan pesisir Aceh.

Kemudian, jelas alumni SAKTI ini, tempat area parkir yang belum tertata dengan baik dan juga adanya saluran khusus untuk air pengolahan limbah agar tidak mencemari ekosistem pasar.

“Kami temukan juga sarana toilet yang belum disediakan, sehingga para pedagang dan juga pembeli harus pergi menumpang ke toilet menasah yang berada di atas pasar di daerah tersebut. Seharusnya toilet sudah tersedia bagi para pedagang,” sebut Sina.

Namun, jelasnya, toilet hanya disediakan untuk para pedagang laki-laki. Itupun berada di area belakang pasar. Para pedagang disana sangat berharap kepada pemerintah untuk segera menambah toilet dan juga air bersih di dalam pasar.

Hasil analisis alumni SAKTi yang melakukan investigasi ini (Sina Prayoga, Dhea Suliani, Villar Angginda, Sri Widya Rahma) menyimpulkan beberapa persoalan di Pasar Bawah Takengon yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Pertama soal retribusi , perubahan dan penyesuaian tarif retribusi pasar sesuai dengan pendapatan, harus sesuai dengan qanun. Perbaikan gedung pasar pada lantai dua harus dilakukan.

Penataan lahan parkir yang tidak menghalangi jalan masuk menuju lantai dua gedung pasar, pembuatan area khusus bongkar muat barang pasar.Perbaikan sarana toilet pasar,Pembuatan saluran khusus pengolahan limbah pasar IPAL dan AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

“Kami inginkan dan tentunya keinginan masyarakat, agar pasar Bawah ini ditata lebih baik atau upgrade dalam hal penataan pasar agar lebih modern dan lebih nyaman. Sehingga terciptanya pasar sehat sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519 Tahun 2008,” jelas Sina Prayoga. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda