SALi Serahkan Petisi ke Polda Aceh, Soal Penggunaan Senapan Angin
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sahabat Alam Lestari (SALi), Senin (20/5/2019), menyerahkan petisi terkait penembakan orangutan yang terjadi di Subulussalam dalam beberapa bulan yang lalu ke Mapolda Aceh.
Petisi memuat tentang pembatasan penggunaan senapan angin untuk mencegah pembunuhan orangutan itu diterima langsung petugas bagian Sekretariat Umum Mapolda Aceh.
Ketua Divisi Advokasi SALi, Maimun Samudera kepada Dialeksis.com mengatakan, penyerahan petisi ini merupakan sebagai bentuk kepedulian, keseriusan dan pengawalan pihaknya terhadap penegakan hukum atas peristiwa yang menimpa Orangutan Sumatera "Hope" di Subulussalam.
"Ini ada bentuk kepedulian dan keseriusan kami supaya pelaku penembakan orangutan di Subulussalam dapat ditangkap dan adanya pembatasan penggunaan senapa angin," kata Maimun.
Sekedar informasi, orangutan itu diberondong dengan 74 peluru senapan angin. Penembakan satwa yang dilindungi tersebut bukan peristiwa pertama, tetapi kasus penganiayaan orangutan keempat setelah peristiwa di Aceh Tenggara, Aceh Selatan dan Aceh Timur.
Peristiwa ini mendapatkan kecaman dan perhatian publik yang luas kepada oknum pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Setelah peristiwa tersebut, SALi menggalang dukungan publik untuk menjaga kelestarian Orangutan Sumatera melalui petisi 'Batasi penggunaan senapan angin' yang ditanda tangani oleh 908.254 orang atau hampir mencapai satu juta dukungan dari publik per tanggal 18 Mei 2019.
Penyerahan petisi tersebut langsung diterima oleh staf di Bagian Sekretariat Umum Polda Aceh yang diserahkan secara simbolis dan segera diteruskan ke Kapolda Aceh.
"Melalui petisi ini, kami mengharapkan Polda Aceh mengeluarkan instruksi untuk membatasi atau menertibkan penggunaan senapan angin dalam wilayah hukumnya. Dan tentunya kita berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Salam Lestari," pungkas Maimun Samudera. (Faj)