kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sapma PP Langsa: Pemerintah Wajib Salurkan Bantuan Selama Karantina Corona

Sapma PP Langsa: Pemerintah Wajib Salurkan Bantuan Selama Karantina Corona

Selasa, 31 Maret 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Sekretaris Sapma PP Kota Langsa, Sukma M Thaher. [Foto : IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Langsa - Terkait anjuran pemerintah mengenai pembatasan ruang gerak atau isolasi mandiri masyarakat, guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), hendaknya mengacu UU No 6 tahun 2018 pemerintah wajib salurkan bantuan selama pemberlakuan karantina dalam menghadapi virus corona.

Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Langsa, Sukma M Thaher kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Sapma PP Kota Langsa mendukung segala arahan pemerintah terkait pencegahan penyebaran pendemi Covid-19. Namun, karena aktivitas masyarakat terhenti atas suatu kedaruratan terkait pandemi atau yang berkaitan dengan kasus kesehatan, pemerintah harus sediakan kebutuhan rakyat.

"Maka pemerintah wajib merujuk UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Sukma.

Dia mencontohkan, meliburkan sekolah dengan meminta siswa belajar di rumah adalah bentuk karantina karena kasus kesehatan. Meski bertujuan untuk mencegah penyebaran pendemi Covid-19 di lingkungan sekolah dan peserta didik.

Selain itu, meminta masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah atau pemberlakukan jam malam, sama halnya dengan karantina. "Tidak ada istilah semi karantina atau semi lockdown, apalagi pemberlakuan jam malam. Yang ada, karantina," tegas Sukma.

Karenanya, dia mendorong pemerintah untuk melaksanakan segera aturan yang berkaitan dengan UU Nomor 6 tahun 2018 tersebut. Sejak 16 Maret hingga hari ini telah 15 hari terjadi karantina mandiri dan seluruh warga menanggung sendiri kebutuhannya.

"Sekarang, pemerintah harus hadir melaksanakan kewajibannya, yakni memenuhi kebutuhan selama karantina hingga 29 Mei mendatang. Pasal 52 ayat (1) UU No 6 tahun 2018, selama karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," terang Sukma.

Selanjutnya, ayat (2), tanggung jawab pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait. "Ini harus dilakukan oleh pemerintah, bila ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan seluruh warga tidak lagi berkeliaran di luar rumah," tegasnya.

Sukma melihat, adanya sangsi bila masyarakat tidak mengindahkan maklumat pemerintah terkait jam malam, berkumpul atau membuka usaha adalah pemaksaan.

Meskipun, tujuannya untuk mencegah terjangkit virus corona. Akan tetapi, seruan itu tidak membuktikan negara hadir untuk menyelamatkan warga bangsa secara utuh. "Ada yang terpenggal. Yakni, kewajiban pemerintah untuk menjamin kebutuhan hidup selama karantina atau isolasi maupun sebutan lainnya," pungkas Sukma. (MHV)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda