DIALEKSIS.COM | Calang - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya menggelar sosialisasi pencegahan dan bahaya peredaran rokok ilegal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini diikuti 30 peserta dari sembilan kecamatan di Aceh Jaya dan berlangsung pada Selasa (14/10/2025).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung program nasional Gempur Rokok Ilegal.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan semangat Bangkit Bersama Perangi Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Hamdani.
Ia menambahkan, edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap dampak negatif dan sanksi hukum yang dapat timbul akibat memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Sosialisasi yang digelar di Aula DInas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya itu menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Meulaboh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Aceh Jaya.
Perwakilan Bea Cukai Meulaboh, Ahmad Rifai, dalam pemaparannya menyebut pentingnya peran pedagang rokok eceran untuk mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
“Kami berharap para pelaku UMKM bisa menolak tawaran dari pihak yang mencoba menitipkan atau menjual rokok tanpa cukai. Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi peredarannya,” kata Ahmad Rifai.
Kegiatan yang dipandu oleh Jasman itu menjadi bagian dari sinergi lintas instansi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Satpol PP dan WH Aceh Jaya juga berharap, sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif agar para pelaku usaha menjadi mitra aktif dalam pengawasan di tingkat gampong. [*]