kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Pedagang Ikan di Jembatan Krueng Cut

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Pedagang Ikan di Jembatan Krueng Cut

Selasa, 13 Agustus 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satpol PP WH Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang ikan yang berjualan di atas Jembatan Krueng Cut pada Senin (12/8/2024) sore. [Foto: dok. Satpol PP BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang yang melanggar aturan. Kali ini, petugas menyasar sejumlah pedagang ikan yang kedapatan berjualan di atas Jembatan Krueng Cut pada Senin (12/8/2024) sore.

Tindakan tegas ini diambil karena aktivitas berjualan di atas jembatan tersebut dinilai melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pelanggaran tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu keindahan kota.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, J. Sartoyono Sapri saat dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban tersebut.

“Kami telah melakukan penertiban terhadap para pedagang ikan yang berjualan di atas Jembatan Krueng Cut. Tindakan ini merupakan upaya kami untuk menegakkan Qanun Kota Banda Aceh dan menjaga ketertiban umum,” tegas Sapri.

Sapri menjelaskan bahwa kegiatan berjualan di atas jembatan tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dalam bentuk tersebarnya aroma tidak sedap akibat limbah ikan yang dibuang sembarangan.

Meski kedapatan berjualan di atas jembatan petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh tidak menyita barang dagangan milik pedagang. Mereka hanya dibina dan diingatkan untuk mengulangi hal yang sama.

“Kita ingatkan pedagang untuk tidak berjualan lagi dilokasi tersebut. Namun jika kemudian hari masih nekat berjualan maka barang dagangannya akan kita sita,” tegas Sapri.

Lebih lanjut Sapri mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Mari kita sama-sama menciptakan Banda Aceh yang tertib, bersih dan rapi,” ajaknya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda