Satpol PP/WH Tunggu Surat Resmi Larangan Simbol Islam di Peci dan Mobil
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh hingga saat ini belum menindaklanjuti fatwa larangan pemakaian simbol Islam di peci hingga mobil oleh MPU Aceh.
"Kita menunggu surat resmi (untuk menindaklanjuti)," kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Hidayat saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/12/2019), dikutip dari detikcom.
Di Aceh, Satpol PP/WH atau polisi syariah bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan syariat Islam. M
enurut Hidayat, polisi syariah akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan MPU kabupaten/kota untuk membahas fatwa tersebut.
"Biasanya akan ada rapat dengan MPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti," jelas Hidayat.
Sebelumnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam.
"Bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri misalnya kalimat 'La ilaha illallah' atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga dilarang penggunaannya," kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali.
Pelarangan itu, jelas Faisal, untuk mencegah simbol tersebut dibawa ke tempat tidak terhormat. Meski demikian, ulama Aceh tidak melarang penggunaan simbol Islam di dinding atau pintu rumah.
"Kalau misalnya kalimat 'La ilaha illallah' ditulis di baju, nanti waktu dicuci gimana. Misalnya ditulis di mobil, waktu dibersihkannya gimana. Bisa jadi diinjak oleh tukang bersih," kata Faisal. (me/detikcom)