kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Satu Ekor Harimau Sumatera Kembali Mati di Aceh Timur

Satu Ekor Harimau Sumatera Kembali Mati di Aceh Timur

Kamis, 23 Februari 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satu ekor harimau sumatra (panthera tigris) ditemukan mati di Dusun Krueng Baung, Desa Penaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (22/2/2023).

Penemuan ini berawal dari laporan adanya serangan harimau terhadap hewan ternak warga. Tiga ekor kambing milik warga Desa Penaron Lama ditemukan mati dengan kondisi koyak.

Warga kemudian melakukan penyisiran di wilayah setempat untuk memastikan hewan liar lain di kawasan itu. Ditemukan adanya satu ekor harimau yang sudah mati dan tidak jauh dari lokasi kejadian sebelumnya.

“Anak harimau kita temukan sudah mati, tetapi induk harimau masih seputar lokasi,” kata warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya.

Hingga kini, belum diketahui pasti penyebab kematian satwa liar yang dilindung tersebut. Tim dokter hewan sedang menuju lokasi untuk melakukan neukropsi. Polisi juga memasang police line (garis polisi) di lokasi tersebut.

Sebelumnya, pada 24 April 2022 kasus kematian harimau juga terjadi di Kecamatan Peunaron. Kematian satwa lindung tersebut akibat jerat babi yang dipasang oleh pemburu.

Kepolisian Resort Aceh Timur menangkap dua orang terduga pelaku pemasang jerat kawat yang menewaskan tiga ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Aceh. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan.

Dua tersangka berinisial JD (37 tahun) dan YM (56 tahun). JD dan YM diketahui sebagai warga pendatang. Keduanya berasal dari Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. 

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) juncto Pasal 40 ayat 2 subsider Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp100 juta.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda