Beranda / Berita / Aceh / Satu Warung di Aceh Tamiang Disegel Satgas Covid-19 karena melanggar Prokes

Satu Warung di Aceh Tamiang Disegel Satgas Covid-19 karena melanggar Prokes

Kamis, 27 Mei 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Tim Satgas Covid-19 menyegel Warung Abah Kopi karena melanggar Prokes. [Dok.Hendra]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah warung kopi di Aceh Tamiang, Rabu (26/5/2021) malam.

Dalam operasi Yustisi tersebut, satu warung kopi yang berada di Kecamatan Karang Baru yakni warung kopi Abah Coffe disegel Satgas Covid-19 karena tidak memenuhi protokol kesehatan sedangkan lima warkop lainnya dilakukan pembinaan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra STK SIK kepada Dialeksis.com, Kamis (27/5/2021) mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan semalam, petugas melakukan pengecekan pemenuhan sejumlah fasilitas protokol kesehatan di warung kopi.

Dari sejumlah warung kopi yang di kunjungi tim opersi yustisi ada satu warkop abah yang tidak memenuhi protokol kesehatan sehingga kita segel agar pemilik warung kopi segera memenuhi persyaratan yang dianjurkan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Sementara Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa SP menambahkan, temuan lain dalam operasi yustisi semalam masih banyak pelanggan warung kopi yang tidak menggunakan masker, jumlahnya mencapai 40 orang.

“Dari pendataan kita ada sekitar 40 orang pelanggan warkop yang tidak menggunakan masker,” ujar Mustafa.

Selain itu, ada beberapa warkop yang belum memasang spanduk himbau memakai masker di warung kopi mereka, begitu juga alat mencuci tangan dan sanitezer di warkop- tersebut, tidak ada dan ada lat pencuci tangan yang tidak berfungsi, kemudian tanda jaga jarak di tempat duduk dalam warkop juga tidak dipasang.

“Rata-rata warkop belum memenuhi persyaratan tersebut untuk usaha mereka dan warkop abah kopi yang paling banyak tidak memnuhi persyaratan tersebut sehingga disegel. Dari enam warung kopi yang di kunjungi tim operasi yustisi lima diantaranya yakni Marko, Corner, FS Karang Baru, O Tamiang dan Ambang batas, masih pembinaan dan satu diambil tindakan penyegelan,” ujarnya.

Mustafa meminta tempat usaha yang banyak dikunjungi warga dan warung kopi agar segera memenuhi persyaratan tersebut karena jika dalam operasi yustisi kedepan belum juga melengkapi maka akan dilakukan penyegelan bahkan tidak tutup kemungkinan pemiliknya di psoses secara hukum. “Dalam waktu dekat kita akan perketat penerapan protokol kesehatan kembali di Aceh Tamiang,” pungkas Mustafa. (MHV)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda